Apakah Anggaran Fungsi Kesehatan Tahun 2016 Berubah Lagi?

http://assets-a2.kompasiana.com/statics/crawl/552a38216ea83430508b4567.jpeg?t=o&v=760sumber: kompasiana

PKMK – Seperti yang diketahui bersama, Pemerintah RI mengajukan APBN perubahan di tahun awal pelaksanaan RPJMN ke-3 (2015-2019) untuk mendukung pelaksanaan sasaran dan prioritas pembangunan dalam Nawa Cita dan Trisakti. Adanya kenaikan anggaran transfer ke daerah menyebabkan peningkatan belanja negara dan diikuti dengan peningkatan anggaran pendidikan dan kesehatan. Salah satu dari sepuluh kebijakan utama belanja negara tahun 2016 adalah mendukung keberlanjutan JKN dan mengalokasikan 5% APBN untuk pembangunan dan pelayanan di bidang kesehatan.

Walaupun alokasi anggaran fungsi kesehatan tahun 2016 memenuhi amanat 5% APBN (UU 9/ 2009), namun alokasi anggaran RAPBN 2016 yang direncanakan sebesar Rp 18.685,3 miliar menunjukkan penurunan 22,8% apabila dibandingkan dengan alokasinya dalam APBNP 2015 (Rp 24.208,5 miliar). Sasaran yang ingin dicapai diantaranya : cakupan peserta KB baru dan KB aktif, cakupan persalinan ibu di fasilitas kesehatan,  cakupan imunisasi, pengendalian penyakit menular dan tidak menular, ketersediaan dan akreditasi Puskesmas dan rumah sakit, cakupan JKN, dan ketersediaan dan distribusi tenaga kesehatan dan obat.

Berkaitan dengan JKN, selain memberikan PMN sebesar Rp 500 miliar (2014) dan Rp 5.000 miliar (2015) untuk memperkuat likuiditas BPJS Kesehatan, RAPBN 2016 juga berencana melakukan penyesuaian iuran peserta PBI menjadi Rp 23.000/ popb dengan sasaran 92,4 juta jiwa. Bagaimana asumsi, tantangan, dan proyeksi pada RAPBN 2016 dan RAPBN jangka menengah 2017-2019? Bagaimana kebijakan pendapatan dan belanja menurut fungsi dan organisasi beserta kebijakan defisit dan pembiayaan RAPBN 2016 dan RAPBN jangka menengah 2017-2019? Selengkapnya dapat diakses lebih lanjut melalui Buku II Nota Keuangan 2016 berikut

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet