Permenkes Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Teknologi Kesehatan

Health Technology Assessment (HTA) atau pada aturan tersebut lebih dikenal dengan Penilaian Teknologi Kesehatan JKN (PTK-JKN) merupakan suatu pendekatan yang digunakan untuk menilai dampak penggunaan suatu teknologi kesehatan dalam program JKN yang dilaksanakan oleh suatu komite yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Teknologi kesehatan yang dimaksud adalah semua jenis intervensi yang digunakan dalam bidang kedokteran/kesehatan dalam upaya promotif, preventif, skrining, penegakan diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, dan perawatan jangka panjang baik berupa metode, obat, alat kesehatan, atau modalitas lainnya. Beberapa kriteria teknologi yang termasuk dalam PTK-JKN yaitu 1) tingkat penggunaan tinggi, 2) berisiko tinggi, 3) berbiaya tinggi, 4) memiliki variasi yang besar, 5) kepentingan (urgensi) dalam kebijakan, 6) dapat memperbaiki akses, kualitas, dan kesehatan bagi penduduk, 6) tingkat potensi penghematan biaya, 7) tingkat penerimaan dari aspek sosial, budaya, etika, politik, dan agama terhadap penerapan teknologi.

Selengkapnya

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet