Tanggapan BPJS Kesehatan atas Surat Pengurus Besar IDI dan Pengurus Pusat PERSI

http://cdn2.tstatic.net/jateng/foto/bank/images/lapor-disnakertrans-upah-kami-masih-di-bawah-umk-dan-belum-didaftarkan-ke-bpjs_20160714_081833.jpgBPJS Kesehatan per tanggal 18 Juli 2018 memberikan tanggapan terhadap surat dari Pengurus Besar IDI dan Pengurus Pusat PERSI terkait sosialisasi Peraturan Direktur Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan. Pada surat tanggapan tersebut menguraikan beberapa poin yaitu bahwa dengan adanya peraturan Direktur Penjaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan bermaksud untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas program JKN-KIS yang disesuaikan dengan kemampuan pembayaran BPJS Kesehatan, tidak ada maksud untuk memberikan batasan pada wilayah keprofesian dan kompetensi keilmuan dokter khususnya pada layanan katarak, fisioterapi, dan bayi lahir sehat pada kasus sectio caesarea, BPJS Kesehatan hanya menekankan pada aspek pembiayaan, Selain itu BPJS Kesehatan juga mengharapkan bahwa sosialisasi dapat dilakukan bersama jajaran IDI dan PERSI serta  meneyampaikan bahwa peraturan ini belum berjalan sehingga masih menerima masukan dan saran dalam perbaikan peraturan tersebut.

selengkapnya

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet