Pemerintah Tetapkan Premi BPJS Kesehatan Pekerja Informal

Besaran Iuran BPJS Pekerja sektor informal yang menjadi perdebatan JAKARTA - Pemerintah telah menyepakati besaran iuran premi kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pekerja informal (bukan penerima upah).

Iuran bagi pekerja informal itu sebesar Rp25.500 per bulan untuk layanan rawat inap kelas III, Rp42.500 untuk kelas II, dan Rp59.500 untuk kelas I.

“Ini tidak diprotes serikat buruh karena yang biasa melakukan protes ialah buruh formal,“ ujar Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono seperti dilansir Tribunnews dari laman khusus Setkab, Selasa (8/10/2013).

Mekanisme pengaturan dan penarikan pembayaran, lanjut Agung, diserahkan ke BPJS selaku pengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia menyebutkan, saat ini, Peraturan Presiden (perpres) perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, yang salah satunya mengatur soal premi pekerja informal sudah dalam tahap harmonisasi, di Kementerian Hukum dan HAM.

Agung berjanji dalam waktu dekat, Perpres tersebut sudah bisa diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk disetujui.

Bayar Dimuka

Sementara itu Direktur Utama PT Askes Fachmi Idris menegaskan mekanisme pembayaran iuran premi pekerja informal harus dilakukan di muka untuk tiga bulan ke depan.

“Dalam memilih kelas layanan, peserta tidak boleh berpindah-pindah kelas minimal dalam jangka waktu satu tahun. Misalnya, sudah bayar untuk kelas III, kemudian mau naik kelas II, yang bersangkutan tinggal bayar kekurangannya,“ jelas Fachmi Idris di Jakarta, Rabu (9/10).

Ia menyebutkan, untuk proses pengumpulan iuran itu, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan tiga bank BUMN, yaitu Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BRI.

Berita Tekait

Policy Paper