Soal Penolakan Pasien BPJS, Jokowi Diminta Tegur Menteri Kesehatan

Soal Penolakan Pasien BPJS, Jokowi Diminta Tegur Menteri Kesehatan

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati angkat bicara terkait ancaman Presiden Joko Widodo dengan melakukan pencabutan izin rumah sakit yang menolak pasien miskin/peserta KIS/BPJS.

Pada dasarnya, anggota Fraksi PPP itu mendukung sikap dan pernyataan Presiden Joko Widodo terkait dengan ancaman pencabutan izin terhadap RS penolak pasien KIS/BPJS kelas III.

"Karena dalam Pasal 6 ayat (1) UU No 44 Tahun 2009 mencantumkan tentang tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah seperti menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin," kata Okky lewat pesan singkat yang diterima, Rabu (6/5/2015).

Namun sayang, sebelum Presiden Jokowi mendesak pihak eksternal pemerintah (Rumah sakit swasta) terkait pasien miskin, semestinya terlebih dahulu Presiden menegur pembantunya yakniMenteri Kesehatan (Menkes) untuk menerbitkan Peraturan Menteri terkait dengan Pasal 6 ayat (1) UU No 44 Tahun 2009 tersebut.

"Karena hingga kini, ketentuan peraturan perundangan tersebut belum pernah ada. Akibatnya, karena belum dibuat Permen sebagai turunan perundang-undangan maka tidak ada kejelasan pelaksanaan sanksi bagi RS yang menolak pasien miskin/KIS/BPJS kelas 3," kata Okky.

Sejalan dengan itu, ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Pasal 3 ayat (3) huruf a Permenakes No 69 Tahun 2014 tentang Kewajiban RS dan Kewajiban Pasien yang mewajibkan agar RS Pemerintah mengalokasikan minimal 40 persen tempat tidur perawatan kelas III dan 20 persen untuk RS Swasta.

Lebih lanjut Okky mengatakan, di atas semua itu, pemerintah semestinya melakukan evaluasi setiap satu semester sekali terhadap paket INA-CBG's (Indonesian Case Base Groups) yaitu sebuah sistem pembayaran dengan sistem paket berdasarakan penyakit yang diderita pasien.

"Karena dalam praktiknya, sudah enam bulan lebih belum dilakukan re-evaluasi. Sementara RS swasta membiayai sendiri operasionalnya. Berbeda dengan RS pemerintah yang mendapat bantuan dari pemerintah. Dengan evaluasi paket INA-CBG's tentu akan menyesuaikan harga sesuai inflasi dan nilai tukar rupiah. Dengan cara ini tentu akan memudahkan bagi RS swasta untuk menampung pasien peserta KIS/BPJS, karena memang tidak mendapat subsidi dari pemerintah," tambahnya.

sumber: tribunnews

Berita Tekait

Policy Paper