JAKARTA -- Jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga 18 Mei 2015 sebanyak 143 juta jiwa. Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, hingga akhir 2014, jumlah peserta BPJS Kesehatan sebanyak 133,4 juta jiwa. "Kemudian, jumlah peserta bertambah menjadi 143 juta hingga pertengahan Mei 2015. Ada sekitar 10 juta peserta baru," kata Irfan kepada Republika, Senin (18/5).
Pihaknya optimistis, jumlah peserta akan terus bertambah sesuai target BPJS Kesehatan, yaitu menjadi 168 juta jiwa hingga akhir 2015. Untuk mengimbangi meningkatnya peserta JKN, pihaknya juga terus menambah fasilitas kesehatan (faskes). Terhitung sejak Januari sampai April 2015, jumlah faskes RS swasta bertambah sebanyak 100.
Jumlah ini bertambah dari jumlah faskes RS swasta yang semula sekitar 600 RS. Dengan demikian, total jumlah faskes saat ini sekitar 1.739 rumah sakit (RS) swasta, RS pemerintah, hingga klinik utama. Faskes ini, kata dia, untuk pasien perawatan rawat jalan tingkat lanjutan hingga rawat inap lanjutan. BPJS Kesehatan menetapkan aturan baru, yaitu masa tunggu pendaftaran JKN menjadi 14 hari. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2015. "Untuk itu, setelah peserta mendaftar BPJS Kesehatan dan mendapat virtual account, maka dia bisa membayar iuran paling cepat 14 hari," kata Irfan. n rr laeny sulistyawati ed: andri saubani
sumber: republika