Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai fatwa MUI terkait BPJS Kesehatan haram tidak perlu menjadi polemik di masyarakat. Hal itu karena fatwa adalah sesuatu yang tidak mengikat secara hukum.
"Silakan disikapi oleh masing-masing orang. Fatwa itu tak mengikat baik fatwa MUI maupun fatwa Mahkamah Agung," tulis Mahfud MD dalam akun twitternya @mohmahfudmd dikutip merdeka.com, Kamis (30/7).
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam atau haram. Khususnya sistem denda 2 persen bagi peserta yang telat bayar iuran bulanan.
Selain itu MUI menilai, dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah, BPJS juga tidak memenuhi syariat Islam.
Dari hasil pengkajian tersebut, MUI menilai penyelenggaraan BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebab, pelaksanaannya mengandung unsur gharar, maisir dan riba.
sumber: Merdeka.com