BPJS Ketenagakerjaan Jabar Raup Iuran Rp4,1 Triliun

BPJS Ketenagakerjaan Jabar Raup Iuran Rp4,1 Triliun

BANDUNG—BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat meraup iuran Rp4,1 triliun selama Januari-September 2015 seiring dengan peningkatan jumlah kepesertaan yang mencapai 2,29 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat Adjat Sudrajat mengatakan tahun ini pihaknya memiliki target iuran sebesar Rp4,9 triliun, sehingga optimistis bisa tercapai dalam sisa waktu 3 bulan berjalan ini.

“Jumlah kepesertaan sudah tercapai 93% dari target tahun ini sebanyak 2,5 juta tenaga kerja aktif. Peningkatan kepesertaan dan iuran terbantu juga dengan efektifnya program jaminan pensiun yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2015 lalu,” ujarnya, Selasa (27/10/2015).

Adjat menjelaskan program jaminan pensiun yang sudah disosialisasi sejak Mei 2015 di seluruh Jabar, membuat sebagian besar perusahaan di Jabar sudah bisa langsung mengikuti program tersebut saat diluncurkan Juli lalu.

Adapun perusahaan yang belum mendaftar diberikan waktu hingga awal 2016, tetapi kewajiban iuran jaminan pensiun tetap dihitung dari Juli 2015 agar para peserta mendapatkan jaminan pensiun secara penuh pada 15 tahun mendatang.

Program pensiun, lanjutnya, baru diwajibkan terhadap perusahaan skala menengah dan besar agar para keryawannya bisa tenang dan optimal dalam bekerja.

“Perusahaan yang belum mendaftar rata-rata beralasan karena program ini diluncurkan di tengah tahun sehingga ada beberapa perusahaan yang belum menganggarkan dananya, dan harus mendapatkan persetujuan ownernya,” paparnya.

Dia mengungkapkan sekitar 25% dari perusahaan skala besar dan menengah atau sekitar 830.000 pekerja di Jabar sudah masuk dalam jaminan pensiun.

Untuk meningkatkan kepesertaan, pihaknya memiliki peluang lebih besar karena BPJS Ketenagakerjaan sudah memiliki kewenangan untuk memeriksa oleh direktorat pengawasan dan pemeriksaan ke setiap perusahaan dalam memberikan jaminan sosial pekerja.

“Selama ini masih ada kasus perusahaan yang mendaftarkan sebagian karyawannya atau hanya melaporkan upah sebagian. Ada juga yang hanya mendaftarkan sebagian program saja dari seharusnya, yakni jaminan hari tua, kecelakaan kerja, pensiun dan kematian,” ungkap Adjat.

Selain menyasar perusahaan formal, pihaknya juga aktif menjaring kepesertaan dari sektor informal termasuk pekerja mandiri yang bukan penerima upah seperti pedagang pasar untuk mengikuti program jaminan secara sukarela.

sumber: bisnis.com

Berita Tekait

Policy Paper