Pemerintah Revisi PP Iuran Jaminan Kesehatan

\Pemerintah Revisi PP Iuran Jaminan Kesehatan\

JAKARTA - Presiden Joko Widodo pada 7 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan untuk meningkatkan pemberian pelayanan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan.

Hal utama PP ini adalah Pasal 11 mengenai Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Sebelumnya diatur, perubahan bisa dilakukan dengan penghapusan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu karena tidak lagi memenuhi kriteria, dan penambahan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu untuk dicantumkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan karena memenuhi kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Pada PP No. 76 Tahun 2015 ini disebutkan, perubahan data sebagaimana dimaksud (Penerima Bantuan Iuran) dilakukan dengan penghapusan, penggantian atau penambahan.

Penghapusan sebagaimana dimaksud dilakukan apabila PBI Jaminan Kesehatan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, meninggal dunia atau terdaftar lebih dari satu kali.

“Penghapusan untuk PBI Jaminan Kesehatan yang terdaftar lebih dari satu kali sebagaimana dimaksud dilakukan untuk mendapatkan data tunggal,” demikian bunyi Pasal 11 ayat (4) PP No. 76 Tahun 2015 itu.

Sementara penggantian dilakukan dengan ketentuan terdapat Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum masuk dalam data PBI Jaminan Kesehatan, terdapat penghapusan data PBI Jaminan Kesehatan dan belum melampaui jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.

Adapun penggantian dan penambahan sebagaimana dimaksud dapat berasal dari Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yaitu pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan belum bekerja setelah lebih dari enam bulan, korban bencana pasca bencana, pekerja yang memasuki masa pensiun, anggota keluarga dari pekerja yang meninggal dunia, bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan.

Selain itu, termasuk tahanan/warga binaan pada rumah tahanan negara/lembaga pemasyarakatan; dan/atau penyandang masalah kesejahteraan sosial,” bunyi Pasal 11 ayat 7 PP tersebut. Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial.

Dalam hal perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud tidak mengakibatkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan terlampaui, menurut PP ini, Menteri Sosial menetapkan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan.

sumber: okezone

Berita Tekait

Policy Paper