BPJS KESEHATAN Kepengurusan Kini Dilakukan Satu Pintu di Kecamatan

http://img.bisnis.com/posts/2015/03/09/409608/bpjs-1.jpg

Layanan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan kini dilakukan lebih terstruktur, melalui  sistem yang disebut  PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan).

"Diharapkan sistem ini bisa memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan kesehatan dan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia," kata Mendagri Tjahjo Kumolo usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan jaminan sosial nasional, di Jakarta, Jumat (6/11).

Hadir dalam kesempatan itu Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya.

Untuk itu, Tjahjo meminta pada kepala pemerintah daerah untuk memerintahkan Kepala Badan/Kantor/Unit PTSP di daerah untuk menyediakan data dan informasi sesuai dengan kebutuhan BPJS. Sehingga masyarakat lebih mudah dalam mengurus kepesertaan dan masalah lainnya terkait BPJS.

"Keaktifan daerah akan sangat membantu mengoptimalisasi kerja PTSP dan PATEN di daerah. Beban dananya dari BPJS," ujarnya.

Disebutkan, saat ini sudah seluruh provinsi di Indonesia atau sebanyak 34 provinsi  yang membentuk  kelembagaan PTSP di daerahnya. Namun, diakuinya,  baru ada 372 dari 416 kabupaten yang membuka layanan PTSP. Sedangkan kota sudah tersedia di 92 dari 98 kota yang ada di Indonesia.

Untuk PATEN, ditambahkan, baru dibentuk di 28 provinsi. Dari 514 kabupaten, baru tersedia di 144 kabupaten. Pada tingkat kecamatan, baru dibentuk di 1.482 kecamatan dari 7.049 kecamatan yang ada di Indonesia.

"Kami berharap tahun depan semua kecamatan di Indonesia sudah menerapkan PTSP dan PATEN agar pelaksanaan BPJS dapat berjalan optimal," ujarnya.

Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris usai acara berharap, nota kesepahaman dapat mendorong pemerintah daerah dalam optimalisasi penerapan peraturan pemerintah (PP) 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Ia mencontohkan perusahaan swasta. Sanksi bisa diberikan berupa penundaan pemberian layanan publik seperti perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing.

Bagi masyarakat yang tidak mendaftarkan diri dan keluarganya ke BPJS Kesehatan, disebutkan, bisa dikenakan sanksi tidak mendapat layanan publik tertentu seperti pengurusan sertifikat tanah, paspor, surat izin mengemudi (SIM) dan pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK). (TW)

Berita Tekait

Policy Paper