BPJS-Kemendagri Optimalisasi Jaminan Sosial

JAKARTA - Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengoptimalkan penyelenggaraan jaminan sosial di daerah.

Kerja sama yang ditandai dengan nota kesepahaman (MoU) itu bertujuan memastikan implementasi serta optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial di daerah. ”Kesepakatan ini diharapkan mempercepat perluasan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan pada khususnya. Nantinya di perusahaan baru yang akan mendapatkan izin terlebih dahulu harus mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan melalui pelayanan terpadu satu pintu,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya seusai MoU antara Kemendagri dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan di Jakarta, Jumat (6/11).

Dia mengungkapkan, nota kesepahaman tersebut mencakup kerja sama dalam penguatan komitmen dan pembinaan serta pengawasan pemerintah daerah dalam mendukung perluasan kepesertaan. Selain itu, MoU juga diharapkan mendorong kepatuhan dan pengenaan sanksi dalam pelaksanaan program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, ujar Elvyn, kerja sama itu juga untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan data kependudukan dalam pendaftaran dan pelayanan kepesertaan BPJS.

Dengan demikian, lanjut dia, akan terwujud perlindungan menyeluruh kepada seluruh masyarakat Indonesia. ”BPJS Ketenagakerjaan harus kerja sama dengan pemerintah daerah dan yang lain untuk optimalisasi implementasi. Ini bukan karena hanya penyelenggaraan program negara, melainkantanggungjawabpemda, kabupaten kota,” ujarnya. Sampai saat ini, baru ada sekitar 19 juta pekerja dari pekerja formal yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan MoU tersebut, diharapkan pada 2019 mendatang seluruh pekerja perusahaan akan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. ”Kita berharap, melalui kerja sama dengan Kemendagri, ditargetkan jumlah peserta bisa bertambah sekitar 30% setiap tahunnya,” ungkapElvyn. BPJSKetenagakerjaan juga telah membayar klaim kepada para pesertanya sebesarRp11,1triliun.

Angka tersebut terdiri atas klaim jaminan hari tua (JHT) dan peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Elvyn menjelaskan, total klaim sebesar Rp11,1 triliun sekitar Rp1,2 triliun telah dibayarkan kepada 46.000 peserta yang di-PHK. Sementara itu, premi yang telah terkumpul hingga Oktober 2015 sebesar Rp27 triliun.

Hingga saat ini, total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp198 triliun dengan jumlah peserta mencapai 19,1 juta orang. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Yuswandi A Temenggung menuturkan, Kemendagri memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di seluruh Indonesia.

Selain itu, Mendagri juga melakukan pembinaan dan pengawasan serta monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program jaminan sosial di daerah. ”Penandatanganan nota kesepahaman ini adalah wujud nyata perhatian pemerintah,” tandasnya.

Kunthi fahmar sandy

Berita Tekait

Policy Paper