BPJS KESEHATAN Rumah Sakit Kini Bisa Cairkan Tagihan Lebih Cepat

rs cairkan dana bpjsFachmi Idris Plt Direktur Utama BPJS Kesehatan dalam acara penandatanganan program Supply Chain Financing

Rumah sakit kini bisa mencairkan tagihan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan lebih cepat, dibawah15 hari sebagaimana diatur dalam pasal 38 Perpres No 12 Tahun 2013. Percepatan tagihan itu akan ditalangi 4 bank mitra, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

"Lewat program Supply Chain Financing (SCF) ini, rumah sakit yang kesulitan cash flow bisa tertanggulangi," kata Plt Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris usai penandatanganan program Supply Chain Financing dengan 4 bank mitra BPJS Kesehatan, di Jakarta, Rabu (20/1).

Fachmi menjelaskan, program SFC dilakukan khusus untuk menjaga likuiditas rumah sakit swasta. Empat bank mitra akan mengambil alih invoice, sebelum jatuh tempo pembayaran dari BPJS Kesehatan.

"Berapa lama proses pencairan invoice dengan bank mitra itu tergantung kesepakatan rumah sakit dengan dengan pihak bank mitra. BPJS Kesehatan tidak terlibat di dalamnya. Bank yang akan menentukan proses pencairan apakah bisa dilakukan dalam segera atau satu hari kemudian," ucap Fachmi.

Namun, lanjut Fachmi, pihaknya tetap akan membayar klaim rumah sakit sesuai aturan 15 hari setelah berkas diterima. Dananya akan ditransfer ke rumah sakit, bukan ke bank mitra.

"Jadi nanti rumah sakit yang akan membayar dana talangan ke bank mitra, bukan BPJS Kesehatan. Yang penting kewajiban BPJS Kesehatan sudah dilakukan sesuai prosedur," tutur mantan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu.

Melalui SCF, Fachmi berharap semakin banyak rumah sakit swasta yang bergabung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN). Sehingga masyarakat bisa mendapat pelayanan kesehatan secara optimal.

"SCF sebenarnya sudah dilakukan sejumlah rumah sakit swasta. Hal itu, ternyata menolong mereka menjaga likuiditas dan cash flow terus terjaga. Karena itu, MOU ini diharapkan bisa menjadi payung hukum," ujar Fachmi menandaskan.

Ditanyakan apakah ada jasa perbankan yang dibebankan dalam pinjaman itu, Fachmi mengatakan, ada namun jumlahnya tidak besar yaitu dibawah 1 persen. (TW)

Berita Tekait

Policy Paper