BPJS menonaktifkan 1,7 juta peserta KIS-PBI pada 2016

http://cetakkartu-id.com/wp-content/uploads/2015/01/IMG_20141225_151350.jpg

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat pada 2016 ada 1,7 juta jiwa peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI) dinonaktifkan dari seluruh peserta berjumlah 86,4 juta jiwa yang tercatat pada 2015.

"Berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 170/HUK/2015 terdapat peserta yang dinonaktifkan berjumlah 1,7 juta jiwa untuk seluruh Indonesia karena sudah meninggal dunia, memiliki kartu ganda dan dianggap tidak mampu," kata Kepala Divisi Regional IV BPJS Kisworowati pada konferensi pers di Gedung Dinas Kesehatan Jakarta, Rabu.

Kisworowati mengatakan masyarakat yang dinyatakan non aktif sebagai peserta KIS-PBI diimbau untuk menjadi peserta JKN-KIS non PBI dengan mendaftarkan diri ke Kantor BPJS Kesehatan setempat dan membayar iuran secara rutin per bulan.

Sementara itu khusus untuk DKI Jakarta, sebanyak 6.520 peserta dinyatakan tidak aktif dengan rincian 2.414 orang di antaranya dihapus sebagai peserta KIS-PBI karena dianggap sudah mampu.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Kusmedi mengatakan pihaknya belum memantau langsung ke lapangan untuk memastikan peserta yang dinonaktifkan tersebut benar-benar mampu atau tidak untuk membayar iuran rutin per bulan.

"Kami belum lihat di lapangan. Kalau peserta sebanyak 2.414 tersebut kenyataannya tidak mampu dan masih harus dibiayai oleh pemerintah, mereka akan dipindahkan dan dibiayai oleh Jamkesda, yakni Kartu Jakarta Sehat dengan anggaran APBD," kata Kusmedi.

Ia menjelaskan masyarakat yang telah mampu pun bisa mengikut kepesertaan KJS dengan syarat memiliki KK dan KTP DKI Jakarta serta bersedia menerima fasilitas kesehatan kelas III.

Sebagai informasi, Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang.

KIS yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan ini terbagi menjadi dua jenis kepesertaan, yakni jenis mandiri atau peserta yang wajib membayar sendiri ataupun yang bekerjasama dengan pemberi kerja.

Jenis kedua adalah KIS-PBI bersegmen penerima bantuan iuran yang diperuntukkan oleh kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah melalui APBN.

Kartu lainnya, seperti kartu eks Askes, Eks Jamkesmas, KJS, Kartu JKN BPJS Kesehatan masih dapat tetap berlaku sesuai kententuan sepanjang belum diganti dengan KIS.

Editor: B Kunto Wibisono

sumber: (ANTARA News)

Berita Tekait

Policy Paper