BPJS Kesehatan di Kabupaten Ini Mendirikan Posko Pengaduan KIS-PBI

BPJS Kesehatan di Kabupaten Ini Mendirikan Posko Pengaduan KIS-PBI

TANJUNG REDEB - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah membentuk Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik di tingkat pusat, regional, dan cabang.

Selain itu, posko ini juga berfungsi untuk memantau distribusi KIS-PBI, dan memastikan telah sampai atau belum ke peserta eks Jamkesmas. Kepala Operasional BPJS Kesehatan Cabang Berau, Johansyah menjelaskan BPJS Kesehatan cabang Berau juga sudah membuat posko pemantauan dan penanganan pengaduan distribusi KIS-PBI, dengan fungsi memantau distribusi KIS-PBI yang sudah 100 persen diserahkan BPJS Kesehatan ke pihak ke-3, yakni PT Pos, TIKI, JNE, dan Mitra BPJS Kesehatan lainnya.

"Dari pendistibusian KIS-PBI yang orang tidak mampu dan iurannya dibayarkan pemerintah, juga akan menangani pemantauan dan pengaduan distribusinya dengan membentuk posko kabupaten yang akan mencatat dan melaporkan ke posko di Samarinda," jelasnya.

Johan memaparkan, tahun 2015, jumlah peserta KIS-PBI mencapai 86,4 juta jiwa. Dari data tersebut, tahun ini terdapat 1,754 juta yang tidak lagi berhak mendapatkan bantuan iuran, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 170/HUK/2015.

"Pengaduan yang juga ditampung posko seperti tentang distribusi KIS-PBI yang berpotensi bermasalah, seperti peserta yang berpindah domisili, peserta meninggal dunia, peserta yang sudah tidak miskin lagi dan permasalahan distribusi lainnya," ujarnya.

Sementara, bagi masyarakat yang namanya dinonaktifkan sebagai peserta KIS-PBI, diimbau untuk menjadi peserta JKN-KIS non-PBI. Dengan cara mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan setempat dan membayar iuran secara rutin setiap bulan. Mengingat kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib, kartu tanda kepesertaan KIS yang sudah diterima agar disimpan karena dapat digunakan kembali setelah mendaftar sebagai peserta JKN-KIS non-PBI.

BPJS Kesehatan menekankan, peserta yang berhak mendapatkan KIS-PBI tidak dipungut biaya terkait distribusi. "Jika terdapat pungutan biaya, agar dapat melaporkan ke Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI di masing-masing wilayah kerja BPJS Kesehatan," ujar Johan saat ditemui di kantor BPJS Kesehatan Berau, Jalan Teuku Umar.

sumber: tribun

Berita Tekait

Policy Paper