Perlunya Optimalisasi Peran Pemda demi Keberlanjutan Program JKN

bpjs pemda

Perlu optimalisasi peran pemerintah daerah (Pemda) demi keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dukungan itu, antara lain berbentuk alokasi anggaran, pembangunan infrastruktur dan peraturan daerah (perda) dan kepesertaan JKN.

"Dalam Undang-Undang (UU) No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ditegaskan kewajiban Pemda mengalokasikan 10 persen dari APBD untuk sektor kesehatan," kata Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Bayu Wahyudi dalam Temu Koordinasi BPJS Kesehatan dengan Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota, di Jakarta, Kamis (18/05).

Alokasi anggaran 10 persen dari APBD, lanjut Bayu, untuk kegiatan yang bersifat promosi kesehatan, dan pemenuhan fasilitas kesehatan termasuk didalamnya kelengkapan dokternya. "Kesiapan ini penting saat program JKN berlaku secara universal coverage bagi seluruh penduduk Indonesia pada 1 Januari 2019," tuturnya.

Bayu memaparkan, perkembangan program Jamkesda yang kini terintergrasi dengan program JKN. Data per 1 Mei 2017, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, ada 491 kabupaten/kota yang memiliki Jamkesda dan 23 kabupaten/kota belum punya.

"Dari angka itu, tercatat 453 Pemda sudah mengintegrasikan program Jamkesda-nya ke JKN, dengan jumlah peserta secara keseluruhan sebesar 16.942.664 orang," kata Bayu.

Pada kesempatan yang sama, Bayu juga menjelaskan pada 2016, sejumlah Pemda masih memiliki hutang iuran JKN ke BPJS Kesehatan sebesar 14 persen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7 persen merupakan hutang iuran pada program Jamkeda.

"Jika masalah hutang tidak diselesaikan segera, dikhawatirkan kondisi ini akan mempengaruhi kestabilan program JKN , baik jangka pendek maupun jangka panjang," tuturnya.

Karena itu, Bayu mengimbau, pada Pemda yang masih berhutang iuran agar segera 9menyelesaikan urusannya tersebut. Selain juga membayar iuran JKN yang saat ini berjalan secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kepatuhan dalam membayar iuran juga penting demi keberlanjutan program JKN," kata Bayu menegaskan.

Selain itu, Pemda juga diminta untuk memperluas akses pendaftaran bagi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN. Pemda DKI Jakarta bahkan telah memiliki loket pendaftaran BPJS Kesehatan di setiap kantor kelurahan.

"Pemda perlu memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta JKN. Terbukanya akses pendaftaran peserta seluas-luasnya akan mempercepat tercapainya universal health coverage," ujarnya.

Disebutkan, hingga 12 Mei 2017, jumlah peserta JKN sebesar  177.400.222 jiwa. Jumlah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ada 20.772 unit, yang terdiri dari 9.825 Puskesmas, 4.502 dokter praktik perorangan, 5.286 klinik pratama, 15 RS tipe D pratama, dan 1.144 dokter gigi praktik perorangan.

BPJS Kesehatan juga telah bermitra dengan 5.344  Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang di dalamnya mencakup 2.137 RS dan klinik utama, 2.219 apotek, dan 988 optik. (TW)

Berita Tekait

Policy Paper