MK Tolak Gugatan Bupati yang 'Tak Butuh' BPJS Kesehatan

MK Tolak Gugatan Bupati yang 'Tak Butuh' BPJS Kesehatan

Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan terkait uji materi Undang-undang 24 nomor 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). MK berpendapat, permohonan uji materi tersebut tidak beralasan menurut hukum. 

"Mengadili, menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (23/5). 

Pemohon sebelumnya keberatan dengan kepesertaan wajib bagi warga Gowa untuk mengikuti program BPJS Kesehatan. Sebab, keikutsertaan seseorang untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah kebebasan atas hak untuk menentukan pilihan. 

Sementara ketentuan yang mewajibkan peserta dalam UU BPJS dinilai merugikan kewenangan pemohon yang telah membangun sistem dan menjalankan program pelayanan kesehatan gratis.

Namun dalam pertimbangan hakim, kepesertaan wajib bagi warga dalam BPJS kesehatan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sesuai pasal 34 UUD 1945, BPJS merupakan sistem jaminan sosial yang telah mencakup kepentingan rakyat. 

"Mendasarkan pertimbangan di atas maka yang didalilkan pemohon tentang kepesertaan wajib BPJS tidak beralasan menurut hukum," kata Arief.

Selain kepesertaan wajib, pemohon juga menggugat kewajiban membayar iuran bagi peserta BPJS. Pasalnya, pemohon mesti mengeluarkan dana lebih besar untuk membayar masyarakat kurang mampu di Gowa yang tidak termasuk kategori penerima bantuan iuran. Hal ini berbeda dengan pelayanan kesehatan gratis di Gowa yang tidak membebani masyarakat dengan pembayaran iuran. Tiga pasal yang diuji yakni Pasal 4 huruf g, Pasal 14, dan pasal 16 ayat 1 UU BPJS.  (sur)

Berita Tekait

Policy Paper