PMN untuk BPJS Kesehatan Direalokasikan jadi Belanja Negara

PMN untuk BPJS Kesehatan Direalokasikan jadi Belanja Negara

Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp3,6 triliun untuk belanja negara. Langkah ini sebagaimana rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selanjutnya anggaran untuk BPJS Kesehatan tidak dihitung sebagai investasi. Namun dana yang disalurkan untuk lembaga tersebut akan dimasukkan sebagai belanja negara.

"Konsekuensinya karena kita tidak memasukkan dia sebagai investasi ya dia menjadi sesuatu yang current spending, maka kita akan liat berdasarkan performance-nya nanti," kata Sri Mulyani, ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 26 Juli 2017.

Dirinya menambahkan, pemerintah akan tetap memonitor kinerja serta program yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Apalagi, Sri Mulyani menyebutkan, jika jumlah peserta BPJS Kesehatan akan semakin tinggi pada tahun-tahun mendatang.

"Tarifnya terdiri dari tiga kelas yang masing-masing memiliki konsekuensi terhadap ongkosnya BPJS yang berbeda-beda. Untuk saat ini yang kita lakukan dengan mengubah posnya Rp3,6 triliun dari yang disebut below the line investasi menjadi pengeluaran adalah sesuai dengan rekomendasi BPK," jelas dia.

Sementara itu, Sri Mulyani meminta agar jajaran pimpinan BPJS Kesehatan untuk melakukan tata kelola yang baik. Upaya ini diharapkan agar anggaran yang diberikan tetap mencukupi sehingga tidak menyebabkan defisit.

"Kalau mengenai jumlah dan kebutuhan nanti kita lihat berdasarkan auditnya, kinerjanya, jumlah pesertanya, biayanya, dan policy lain itu akan kita lihat di dalam APBN selanjutnya," pungkas Sri Mulyani.

Berita Tekait

Policy Paper