Jika Tak Punya JKN, Biaya RS Jemaah Haji Indonesia Rawan Tak Dikover

JAKARTA - Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji Kementerian Kesehatan Eka Jusuf Singka meminta jemaah haji Indonesia untuk mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

JKN penting agar saat jemaah mendapat perawatan di RS Embarkasi atau Debarkasi. Menurut dia, Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) dan Kementerian Agama sudah melakukan koordinasi terkait hal ini sejak 2016.

UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bahkan mewajibkan semua warga negara Indonesia (WNI) dan asing (WNA) yang tinggal di Indonesia untuk masuk dalam sistem JKN. Permenkes Nomor 62 Tahun 2016 juga mengamanatkan agar semua jemaah haji masuk dalam JKN.

Namun demikian, sampai saat ini belum semua jemaah haji memiliki kartu JKN yang dikeluarkan BPJS. “Faktanya sampai saat ini masih terdapat jemaah haji yang mendapat perawatan tidak memiliki kartu JKN. Ini akan memberatkan jemaah haji jika mendapat perawat di rumah sakit,” ujar pria yang akrab disapa Eka, di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (31/7/2017).

Keikutsertaan jemaah haji dalam JKN penting, kata Eka karena sebagian besar biaya pengobatan jemaah tidak bisa dikover melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai negara. “Jemaah haji adalah masyarakat yang tidak tergolong penduduk miskin sehingga tidak bisa terkover semua oleh PBI,” tutur Kapuskes haji ini.

“Saya berharap jemaah haji yang masih di Tanah Air dan memiliki cukup waktu, untuk bisa segera mengurus pembuatan kartu JKN,” katanya.

Jemaah haji Indonesia sudah mulai diberangkatkan sejak 28 Juli 2018. Pemberangkatan gelombang pertama ke Madinah berlangsung dari 28 Juli hingga 11 Agustus 2017. Sedang untuk pemberangkatan gelombang kedua menuju Jeddah akan dimulai pada 12–26 Agustus yang akan datang.

(ran)

Berita Tekait

Policy Paper