Jemaah Calon Haji Wajib Miliki Kartu BPJS Kesehatan

http://rilitas.com/wp-content/uploads/2016/08/Jamaah-Haji.jpg

Liputan6.com, Jakarta Seluruh calon Jemaah Haji wajib memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Kesehatan sebagai jaminan pelayanan kesehatan. Hal itu diungkapkan Ketua Rombongan Panitia Kerja (Panja) Kesehatan Haji Komisi IX DPR Ermalena di Embarkasi Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/8/2017).

Terlebih, lanjut Erma, tahun 2019 Pemerintah mewajibkan seluruh warga negara indonesia menjadi peserta BPJS. "Kita akan mendorong pihak terkait mengintegrasikan pelayanan yang sudah disediakan ini. Jadi ketika seseorang ditetapkan sebagai calon jemaah haji, salah satu persyaratannya harus memiliki kartu BPJS Kesehatan," jelas Ermalena.

Pasalnya politisi PPP itu menilai, jika calon jemaah haji seluruhnya terdaftar dalam BPJS Kesehatan maka permasalahan mengenai pelayanan kesehatan jemaah haji bisa tertangani secara komprehesif.

"Saat ini baru 45 persen peserta jemaah haji yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Surabaya, selebihnya jika sakit membayar dengan biaya sendiri. Kita akan minta pemerintah dorong agar peserta jemaah haji itu memiliki kartu BPJS agar bisa terlayani dengan fasilitas yang disediakan pemerintah," katanya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani yang meminta Kementerian Kesehatan, BPJS dan Kemenag untuk mengintegrasikan fasilitas yang sudah disediakan negara yaitu BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan pada jemaah haji.

"Saat ini BPJS kan sudah kerjasama dengan rumah sakit untuk mengcover biaya kesehatan masyarakat, makanya kami mendorong agar peserta jemaah haji ini juga memanfaatkan fasiltas yang sudah disedikan ini," tegasnya.

Berita Tekait

Policy Paper