TKI Korban Kekerasan Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melakukan sosialisasi tentang program dan manfaat perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kepada para Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) di seluruh Jawa Tengah.Kegiatan yang berlangsung di Hotel Wujil Ungaran, Rabu (23/8/2017) siang.

UNGARAN, KOMPAS.com - Mulai Agustus 2017, segala bentuk risiko kecelakaan kerja yang dialami oleh para Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) selama mereka bekerja di luar negeri akan ditanggung oleh negara, melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia, seluruh calon TKI baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan ataupun perseorangan wajib ikut dalam program Jaminan Kecelakan Kerja (JKN) dan Jaminan Kematian (JKm).

"Kita sudah bekerja sama dengan BNP2TKI dan para Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) di seluruh Indonrsia," ungkap Ilyas di sela kegiatan sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan program perlindungan TKI di Ungaran, Rabu (23/8/2017).

Sejumlah manfaat dan perlindungan kepada TKI, kata Ilyas, antara lain perawatan dan pengobatan apabila mengalami kecelakaan kerja sebelum dan sesudah masa penempatan.

Apabila TKI mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, maka yang bersangkutan juga akan mendapatkan santunan cacat, baik cacat fungsi, cacat sebagian fungsi, dan juga cacat total tetap serta biaya transportasi maksimal Rp 2,5 juta apabila timbul biaya pengangkutan pada saat mengalami kecelakaan kerja.

Apabila TKI meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan menerima santunan kematian sebesar Rp 85 juta, dan satu anak ahli waris akan mendapatkan beasiswa pendidikan sampai lulus sarjana atau beasiswa pelatihan kerja. Beasiswa ini juga berlaku bagi satu anak TKI yang mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja.

Sedangkan apabila TKI mengalami kematian akibat bukan karena kecelakaan kerja, baik pada masa sebelum dan sesudah penempatan, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sebesar Rp 24 juta.

"TKI peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila meninggal dunia akibat kekerasan fisik dan pemerkosaan atau pelecehan seksual masuk dalam pertanggungan JKK," tandasnya.

Untuk mendapatkan fasilitas asuransi itu, calon TKI bisa mendaftar dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Bisa juga mendaftar melalui website BPJS Ketenagakerjaan di tki.bpjsktenagakerjaan.go.id.

Sedangkan masa perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini adalah 31 bulan. Rinciannya adalah 5 bulan sebelum penempatan, 24 bulan di negara penempatan ditambah 1 bulan pengurusan kepulangan ke Indonesia serta ditambah paling lama satu bulan setelah mereka berada kembali ke Indonesia.

"Setelah mendaftar, calon TKI langsung membayar iuran selama 31 bulan sebesar Rp 370.000. Jumlah bulan tersebut disesuaikan dengan 2 tahun masa kontrak kerja TKI," ujarnya.

Ilyas mengatakan, munculnya program perlindungan untuk TKI dilatarbelakangi semakin banyaknya warga Indonesia yang bekerja di luar negeri dan kasus-kasus kekerasan yang menimpa mereka.

"Ini merupakan wujud nyata bahwa negara hadir dalam perlindungan TKI melalui jaminan sosial," ucapnya.

Sementara itu, Deputi Penempatan BNP2TKI, Agusti Subiyantoro mengatakan, TKI sebagian besar bekerja di Malaysia, Arab Saudi, Taiwan, Uni Emirat Arab, Hongkong, Singapura dan Brunei Darussalam. Jumlah TKI terbanyak berada di Malaysia sebanyak 150.000 orang dan Taiwan 10.000 orang.

"Untuk Arab dan UEA setelah ada moratorium jumlahnya menurun. Sedangkan Hongkong, Singapura, dan Brunei jumlahnya beda tipis sekitar 50.000-an,” kata Agusti.

Agusti berharap, selain Jaminan Kecelakan Kerja (JKN) dan Jaminan Kematian (JKm), para TKI juga tertarik untuk ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab, selama ini yang ia ketahui, para TKI kesulitan dalam mengelola keuangan untuk persiapan apabila mereka pensiun.

"JHT ini kalau bisa prioritas agar TKI bisa merencanakan keuangannya. Biasanya mereka bingung, kalau dikirim takut habis tapi kalau mau disimpan di mana," katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng DIY, Irum Ismantara mengungkapkan, sampai saat ini kepesertaan TKI yang sudah terdaftar sebanyak 2.355 orang dengan jumlah iuran yang diterima sebesar Rp 269 juta.

"Terbanyak pendaftarannya yaitu di kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Raya," kata Irum.

Ia memastikan bahwa akses layanan program perlindungan TKI ini sangat mudah. BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY siap melayani dan menerima pendaftaran program perlindungan TKI di 12 kantor cabang di seluruh Jateng dan DIY serta 23 kantor cabang perintis.

"Kami juga membuka counter khusus pelayanan TKI di kantor BP3TKI Jawa Tengah di Pudak Payung Semarang," imbuhnya.

Berita Tekait

Policy Paper