Pemerintah Setop Suntikan Modal, BPJS Diminta Mandiri Atasi Defisit

Monitoring Kepatuhan BPJS Kesehatan

Pemerintah berhenti melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah menambah anggaran subsidi kesehatan masyarakat agar BPJS Kesehatan bisa memenuhi kewajibannya kepada masyarakat. Dengan skema tersebut, institusi diharapkan lebih mandiri dalam mengelola keuangannya.

"Sesuai arahan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), sekarang tidak lagi PMN tapi subsidi," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta saat ditemui Katadata di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/8).

Tahun depan, pemerintah menganggarkan Rp 25,5 triliun untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan alokasi tersebut, sebanyak 92,4 juta jiwa ditargetkan bisa menerima bantuan iuran untuk BPJS Kesehatan. "Kalau langkah untuk memperbaiki keuangannya, tanyakan ke BPJS Kesehatan. Tapi mereka berupaya, pemerintah akan bantu," ujarnya. 

Sejak awal berdiri, BPJS kesehatan tercatat terus mengalami defisit. Pada 2014, defisit mencapai Rp 3,3 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 5,7 triliun pada 2015 dan Rp 9,7 triliun pada 2016. Namun, defisitnya diperkirakan menyusut menjadi Rp 3,4 triliun tahun ini. (Baca juga: BPJS Kesehatan Defisit, Menko Puan Minta Pemda Patungan)

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memang tengah didorong untuk memperbaiki keuangannya. Caranya, dengan terus menerus menarik peserta mandiri jaminan sosial. Ia yakin potensinya masih sangat besar. "Kepesertaan yang bayar sendiri itu kan masih memliki ruang yang besar, untuk itu BPJS perlu mengintensifkan kepesertaan dari yang peserta mandiri itu," kata dia.

Di sisi lain, dari sisi pengeluaran, pemerintah akan memastikan setiap satu rupiah yang dikeluarkan oleh BPJS memiliki manfaat dan sesuai dengan standar biaya, seperti biaya pengobatan, perawatan, hingga biaya reimburse yang kerap kali dinilai tidak tepat waktu 

Guna memastikan kinerja keuangannya tetap dalam koridor yang positif, ia pun meminta manajemen BPJS Kesehatan melaporkan kondisi keuangan secara rutin kepada pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Tahun ini rasanya kalaupun defisit, jauh lebih terkontrol," ujar dia.

Berita Tekait

Policy Paper