Perluas Jangkauan, BPJS Kesehatan Luncurkan JKN-Mobile

Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan fitur aplikasi JKN-Mobile guna menjangkau lebih banyak lagi masyarkat peserta BPJS Kesejatan. Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan mudah.

"Target sampai sebelum 2018 sudah terdaftar semua," ujar Desfauzi Umar, selaku Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kantor Cabang Jakarta Selatan kepada Republika.co.id, Selasa (19/9).

Desfauzi menguraikan, hingga bulan Agustus, secara keseluruhan sudah ada 181 juta jiwa yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan. Sedangkan penduduk Indonesia mencapai 256 juta jiwa. Sehingga masih ada 76 juta jiwa yang belum terdaftar.

Maka dari itu, untuk menjangkau masyarakat lebih luas lagi, BPJS Kesehatan membuka kanal sebanyak-banyaknya untuk masyarakat mendaftar. Menurut Desfauzi, masih kurangnya sebaran informasi merupakan salah satu kendala masih banyaknya masyarakat yang belum mendaftar BPJS.

Desfauzi berpesan jangan sampai warga baru mendaftar ketika sakit. "Yang kita harapkan dalam kondisi sehat dia daftar," harapnya.

Selain itu, untuk wilayah Jakarta sendiri, saat ini BPJS Kesehatan sedang mengupayakan bersama aparat kelurahan untuk pendataan kepada masyarakat yang belum melakukan pendaftaran JKN-KIS.

"Nanti kita beri pilihan mau daftar sendiri atau program PBI-APBD," ujar Desfauzi.

Penerima Bantuan Iuran Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (PBI-APBD) merupakan salah satu program yang dicanangkan untuk membantu warga tidak mampu dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.

JKN-Mobile juga melayani beberapa informasi terkait BPJS. Diantaranya informasi lokasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FTKP) dan fasilitas kesehatan tingkat lanjut. Masyarakat juga dapat melihat premi dan tagihan bulanan melalui aplikasi yang bisa diunduh melalui google play store dan app store apple tersebut.

Berita Tekait

Policy Paper