BPJS Kesehatan Dukung Pemerintah Terkait Iuran JKN-KIS

Direktur Kepersertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari meberikan sambutan pada acara bincang Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bertema Menuju Rakyat Sehat dan Sejahtera Melalui Program JKN-KIS di Jakarta, Senin (2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan siap mendukung apapun keputusan pemerintah terkait iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Humas BPJS Kesehatan Novi Hidayat mengatakan, pemerintah jika telah mengambil keputusan yang telah dibahas lintas pemangku kepentingan (stakeholder) seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) hingga BPJS Kesehatan dalam program ini maka tentunya BPJS Kesehatan mendukung setiap keputusan yang dipilih pemerintah.

"Kita dukung penuh keputusan pemerintah," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (1/11).

Novi mengatakan sebagai bagian dari penyelenggara, BPJS Kesehatan memberikan data sesuai dengan apa yang terjadi. DJSN pun diakuinya sebelumnya telah mengusulkan nilai keekonomian iuran JKN-KIS yaitu sebesar Rp 36 ribu untuk penerima bantuan iuran (PBI), Rp 53 ribu untuk kelas III, Rp 63 ribu kelas II, dan Rp 80 ribu kelas I.

Namun, kata dia, ketika pemerintah memilih untuk mensubsidi iuran JKN-KIS dan memberikan suntikan dana itu juga menjadi pilihan pemerintah yang sebagai kehadiran negara di program ini untuk masyarakatnya. Faktanya, kata dia, sekitar Rp 92 juta lebih ditanggung oleh pemerintah yaitu PBI. Selisih kekurangan iuran JKN-KIS kan selalu
dipersiapkan dananya oleh pemerintah untuk memastikan program ini tetap berjalan.

Tapi pihaknya percaya pemerintah akan berproses supaya program dapat berjalan dengan baik dan akses finansial masyarakat terhadap jaminan kesehatan itu bisa terus terpenuhi. "Jadi (opsi) manapun yang dipilih pemerintah, BPJS Kesehatan siap mendukung dan menjalankan amanah untuk mengelola itu," ujarnya.

Tak hanya itu, kata dia, penyesuaian di lingkup internal juga akan dilakukan BPJS Kesehatan jika diperlukan.
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla dikabarkan menyatakan ada kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Padahal, sebelumnya pemerintah menyatakan takkan menaikkannya.

Berita Tekait

Policy Paper