BPJS Ketenagakerjaan Biayai Pengobatan Korban Gedung BEI

http://rmol.co/images/berita/normal/2018/01/420047_09044616012018_selasar-bei.jpg

"Kami juga siap menanggung segala biaya perobatan yang timbul akibat kondisi kecelakaan kerja ini, bagi para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif dalam keterangannya, Selasa (16/1).

Menurut Krishna, pihaknya masih menghimpun data untuk memastikan data para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang turut menjadi korban dalam insiden tersebut.

"Nantinya kami juga mengharapkan laporan dari pihak HRD perusahaan yang terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaan di mana karyawannya menjadi korban pada peristiwa ini. Untuk melaporkan segera agar dapat diproses lebih lanjut untuk tindakan medisnya," jelasnya.

Lebih dari itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) jika terdapat korban dengan kondisi cukup parah sehingga menghabiskan waktu yang cukup panjang untuk pemulihan dalam proses perawatan, sebagai pengganti penghasilan dalam kondisi tidak bekerja. [wah]

Berita Tekait

Policy Paper