Perlancar Arus Finansial Faskes, BPJS Kesehatan Gandeng Bank Muamalat

Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor sedang melayani seorang warga yang sedang mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/11/2017).

JAKARTA, - PT Bank Muamalat Tbk (Bank Muamalat) akan menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk fasilitas pembiayaan syariah program supply chain financing (SCF). Kerja sama ini dalam rangka memperlancar arus finansial fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dengan Bank Muamalat, Rabu (29/8/2018). Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan, sejumlah perbankan baik nasional maupun swasta siap memberikan manfaat pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan melalui SCF.

Dia menambahkan, Bank Muamalat menjadi bank syariah pertama yang menerapkan SCF bagi faskes mitra BPJS Kesehatan. "Ini bisa dimanfaatkan oleh faskes agar likuiditas rumah sakit berjalan baik," ujar Kemal dalam keterangan resminya.

Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, BPJS Kesehatan wajib membayar klaim atas pelayanan yang telah diberikan oleh faskes kepada peserta paling lambat 15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap. Hal ini memberikan peluang kepada Bank Muamalat untuk memberikan fasilitas pembiayaan modal kerja, berupa talangan tagihan kepada pihak faskes selaku mitra BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan, penandatanganan ini merupakan pengukuhan komitmen Bank Muamalat untuk mendukung program pemerintah. “Insya Allah, ikhtiar ini merupakan bentuk pelayanan dalam memperluas jangkauan terhadap masyarakat, terutama mayoritas muslim yang mengutamakan transaksi sesuai syariat,” ujar Permana.

Program SCF bagi mitra faskes BPJS Kesehatan merupakan program pembiayaan oleh bank yang khusus diberikan kepada faskes mitra BPJS Kesehatan. Program ini untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.

Selain membantu likuiditas faskes tetap terjaga, SCF juga diharapkan dapat mendorong faskes untuk tetap memberikan pelayanan seoptimal mungkin kepada para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Sampai dengan 10 Agustus 2018, tercatat sebanyak 200.734.182 jiwa penduduk di Indonesia telah menjadi peserta program JKN-KIS.

Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan kesehatan telah bekerja sama dengan 22.390 FKTP yang terdiri atas 9.884 Puskesmas, 5.058 Dokter Praktik Perorangan, 5.544 Klinik Non Rawat Inap, 676 Klinik Rawat Inap, 21 RS Kelas D Pratama, serta 1.207 Dokter Gigi. Sementara itu di tingkat FKTRL, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 2.424 RS dan Klinik Utama, 1.579 Apotik, dan 1.080 Optik.

sumber: Kompas.com

Berita Tekait

Policy Paper