IDAI: BPJS Kesehatan Gagal Paham Pentingnya Kesehatan Anak

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Bhakti Pulungan

JAKARTA, NNC - Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Bhakti Pulungan menilai, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan gagal paham dalam melihat kepentingan kesehatan anak.

Pernyataan ini disampaikan Aman menanggapi salah satu aturan baru BPJS Kesehatan yang menyinggung soal pelayanan bayi baru lahir. Isinya, bayi baru lahir dengan kondisi sehat post operasi caesar maupun normal dengan atau tanpa penyulit dibayar dalam 1 paket persalinan. Artinya, BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan bagi bayi yang lahir dalam kondisi tidak sehat.

Padahal, salah satu point dalam Sustainable Development Goals (SDGs) menyebut, menjamin kehidupan yang sehat serta mendorong kesejahteraan hidup untuk seluruh masyarakat di segala umur. Bagi Aman, point ini menegaskan bahwa kesehatan tidan hanya kepentingan orang tua atau dewasa melainkan juga bayi.

"Harusnya ketika memulai, BPJS Kesehatan lihat secara keseluruhan. Bagaimana public health, ada masalah apa? Ini tak hanya masalah orang dewasa, tapi termasuk anak," kata Aman baru-baru ini di Jakarta.

Dijelaskan Aman, ada berbagai kondisi pada bayi yang baru lahir, sehingga 100 persen bayi lahir perlu didampingi oleh seseorang atau tim ahli resusitasi. Wolrd Health Organization (WHO) pada 2015 juga menyatakan bahwa, infeksi saluran pernafasan atas adalah penyebab kematian kedua terbanyak pada balita.

"Bayi yang lahir di Indonesia belum tentu hidup. Sebanyak 10 persen yang lahir juga butuh intervensi setingkat bag and mask ventilation untuk dapat bernafas saat lahir," tegas Aman.

Tidak hanya itu, Aman juga paparkan satu persen dari kelahiran bayi juga membutuhkan intubasi, hingga bantuan obat-obatan. Maka setiap kelahiran bayi perlu ditolong oleh orang yang kompeten dalam resusitasi.

"BPJS gagal. Harusnya ada koordinasi dengan Menteri Kesehatan yang tanggung jawab pada kesehatan bangsa, rumah sakit dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dimana IDAI juga salah satu didalamnya," ujar Aman.

Seperti diketahui, aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) BPJS Kesehatan nomor 2, 3 dan 5 tahun 2018, mengatur pembatasan tiga layanan.

Pertama, tentang bayi baru lahir dengan kondisi sehat post operasicaesar maupun per vaginam dengan atau tanpa penyulit dibayar dalam 1 paket persalinan. Kedua, penderita penyakit katarak dijamin BPJS kesehatan apabila visus kurang dari 6/18 dan jumlah operasi katarak dibatasi dengan kuota. Ketiga, tindakan rehabilitasi medis dibatasi maksimal 2 kali per minggu (8 kali dalam 1 bulan).

Berita Tekait

Policy Paper