Akhir September, Seluruh Faskes Tingkat Pertama Harus Sudah Go Online

Akhir September, Seluruh Faskes Tingkat Pertama Harus Sudah Go Online

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menargetkan seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama di Indonesia sudah bisa melakukan sistem rujukan secara daring pada akhir bulan ini.

Deputi Direksi Bidang Pelayanan Kesehatan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin menjabarkan, dari total fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebanyak 22.443 unit, yang sudah bisa menggunakan sistem rujukan daring baru mencapai 19.937 unit atau sebesar 88,8%.

Itu berarti, masih ada 22.467 atau 11,2% FKTP lagi yang belum bisa menggunakan sistem rujukan secara digital.

“Sisanya faskes ini belum bisa mengakses aplikasi Primary Care [Pcare] secara real time dan online, karena terkendala ketersediaan jaringan komunikasi dan data [jarkomdat] yang merupakan syarat utama rujukan daring,” ujarnya, Senin (9/3/2018).

Dia menjelaskan, sistem rujukan daring diluncurkan dalam tiga fase sepanjang 15 Agustus—30 September 2018. Pertama, untuk sosialisasi. Kedua, untuk penerapan rujukan daring secara luas. Ketiga, untuk pengaturan rumah sakit rujukan dari para peserta nantinya.

“Kalau bisa dirujuk ke rumah sakit tipe C, mengapa harus ke A, makin tinggi tipe tentu akan semakin mahal,” ucap Arief.

Menurutnya, FKTP yang sistem rujukannya belum bisa diakses secara daring ditargetkan dapat go online paling lambat akhir bulan ini.

Untuk itu, sebutnya, BPJS Kesehatan akan terus mengupayakan agar 2.506 fasilitas kesehatan tersebut bisa segera siap mengikuti rujukan daring pada fase kedua dan ketiga. Namun, FKTP yang belum bisa dijangkau internet masih bisa menggunakan sistem rujukan secara manual.

“Ini belum berhasil lantaran adanya masalah atau tidak tersedianya jaringan internet yang cukup dan stabil. Misalnya, di Jabodetabek masih 0,1% itu di Kepulauan Seribu. Kami terus komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ucap Arief.

Untuk diketahui, sistem rujukan daring tersebut ditampung dalam platform Primary Care BPJS Kesehatan dan akan dijalankan penuh pada 1 Oktober 2018.

Pcare memungkinkan pembaruan langsung data pasien dan sarana pada tiap FKTP peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Saat ini, Pcare menggunakan versi 1.4.6 yang sudah bisa diakses sejak Mei 2018.

Sementara itu, rumah sakit yang masuk dalam daftar FKTP diminta melengkapi data pada aplikasi Health Facilities Information System (HFIS). Data tersebut meliputi ketersediaan dokter spesialis/subspesialis beserta jadwal praktik dan sarana prasarana penunjang seperti pelayanan obat-obatan, penunjang diagnosa, dan rujukan.

Adapun, radius rujukan antara faskes tingkat I (puskesmas, klinik, dokter perorangan) dengan fasilitas kesehatan tingkat rujukan lanjut (FKTRL) yang ditetapkan adalah 15 km.

“Tapi untuk di daerah yang jarak rumah sakitnya jauh, rujukan bisa dilakukan lebih dari jarak 15 km. Yang terpenting dokter spesialisnya tersedia, sarananya ada, dan kapasitasnya masih tersedia pula,” terangnya.

LEBIH TERUKUR

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief menuturkan, sistem rujukan secara daring membuat pengelolaan klaim kesehatan bisa lebih terukur.

Terlebih, BPJS ditargetkan oleh pemerintah untuk menggaet 261 juta penduduk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) hingga 2019.

Saat ini, baru 201,66 juta jiwa penduduk Indonesia atau sebesar 77% dari total penduduk Indonesia yang telah menjadi peserta layanan JKN KIS.

“Sistem daring ini poinnya ada pada data sehingga bisa dimonitor,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, sistem rujukan daring merupakan salah satu upaya untuk menekan defisit keuangan dan mengurangi angka kecurangan peserta BPJS Kesehatan.

Sepanjang tahun lalu, BPJS Kesehatan mencatatkan defisit keuangan hingga Rp9,75 triliun lantaran jumlah klaim tembus melampaui pendapatan dari iuran peserta.

Terkait dengan defisit yang terjadi, Budi berharap bantuan pemerintah cepat tersalurkan setelah selesainya audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pasalnya, BPJS Kesehatan tengah melakukan efisiensi dan tidak akan menaikkan iuran BPJS bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Hasil audit telah diterima oleh Kemenkeu. Kami harapkan ke depan BPJS dapat segera mendapatkan bantuan sehingga dapat menyelesaikan kewajiban kepada rumah sakit.”

Terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timbul Siregar berpendapat, sistem rujukan daring merupakan bagian dari proses perbaikan pelayanan JKN. Dengan demikian, FKTP dapat merujuk ke RS terdekat dengan pasien dan RS yang dituju dapat menangani penyakit yang diderita pasien. 

“Saya menilai sistem rujukan daring ini juga bisa menekan biaya Indonesia Case-Based Group [INA-CBGs] sehingga defisit bisa diturunkan,” ujarnya.

Sekadar catatan, hingga akhir Mei 2018, rerata rujukan nasional berjumlah 17%, naik dari tahun 2017 yg sekitar 12,5%.

Berita Tekait

Policy Paper