Kemenkeu Segera Cairkan Bailout BPJS Kesehatan

Kemenkeu Segera Cairkan Bailout BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan memastikan bakal segera mencairkan dana talangan (bailout) untuk menyelamatkan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan pemerintah saat ini masih menunggu usulan dana yang dibutuhkan untuk menutup defisit kas keuangan BPJS Kesehatan.

"Segera kita cairkan. Kami ada dana cadangan, ada bantuan. Tapi kita sedang minta BPJS mengajukan yang dibutuhkan berapa," ungkap Mardiasmo saat berbincang dengan CNBC Indonesia, dikutip hari Jumat (14/9/2018).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memang telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/PMK.02/2018 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana cadangan program JKN.

Dalam rangka pencairan dana JKN, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris harus mengajukan surat tagihan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).

Surat tagihan tersebut harus dilampiri dengan kuitansi tagihan penyaluran dana JKN, daftar penggunaan dana JKN, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Mardiasmo mengakui terbitnya payung hukum tersebut memang menjadi dasar pemerintah sebelum mencairkan dana talangan untuk menutup defisit BPJS kesehatan.

"Jadi kita teruskan saja. Kita proses administrasi pencairan dana dari PMK tersebut," kata Mardiasmo.

Lantas, berapa dana yang siap dikeluarkan pemerintah? Mardiasmo pun masih menutup rapat-rapat terkait hal itu. Namun pemerintah menjamin akan membantu menutup defisit BPJS Kesehatan. (prm)

Berita Tekait

Policy Paper