Cukai Rokok untuk Bayar BPJS Kesehatan

Cukai Rokok untuk Bayar BPJS Kesehatan

JAKARTA - Cukai rokok dipastikan menjadi salah satu alternatif pemerintah untuk menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan.

Kepastian ini diperoleh setelah presiden meneken peraturan presiden (perpres) yang mengatur hal tersebut. BPJS Kesehatan sendiri memproyeksikan sampai akhir tahun ini defisit akan mencapai Rp16,5 triliun. Jumlah tersebut meliputi defisit arus kas rencana kerja anggaran tahunan 2018 sebesar Rp12,1 triliun dan carry over 2017 sebesar Rp4,4 triliun.

Langkah menggunakan cukai rokok merupakan salah satu jurus yang diambil pemerintah. Sebelumnya, untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur daerah yang masih punya tunggakan akan dipotong dari dana transfer dan DAU.

Kemenkeu juga merilis PMK Nomor 222/2017 tentang penggunaan Bagi Hasil Cukai (BHC). “Perpres sudah ditandatangani dan sedang diundangkan di Kemenkumham,” kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi di Istana Kepresidenan kemarin.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro membenarkan pemanfaatan cukai rokok untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan diambil dari pajak rokok. Ditjen Bea Cukai sendiri menarget penerimaan cukai pada 2018 sebesar Rp149 triliun.

“Pajak rokok itu nilainya 10% dari cukai. Dari nilai pajak rokok tersebut bisa digunakan untuk kepentingan BPJS sebesar 75% dari 50% pajak rokok,” ujarnya. Deni menambahkan, dana untuk BPJS ini diambil dari pajak rokok yang diambil bersamaan dengan cukai rokok.

“Dana BPJS ini boleh diambil atau dialokasikan dengan nilai maksimal 75% dari 50% dana pajak rokok,” tuturnya. Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan, defisit Rp16,5 triliun merupakan prediksi awal 2018 di mana awal 2018 diasumsikan defisit sebesar Rp12,1 triliun dan carry over defisit 2017 sebesar Rp4,4 triliun.

Dia menegaskan BPJS Kesehatan selalu diaudit secara rutin oleh BPK, OJK, Kantor Akuntan Publik dan juga BPKP, sehingga BPJS Kesehatan tidak pernah bermain dengan angka. “Itu (jumlah defisit) merupakan bagian dinamika kepesertaan dan pelayanan kesehatan yang terjadi.

Bagaimana penyebab defisit, kami juga sangat gembira beberapa bulan lalu Komisi IX melalukan FGD secara khusus yang di buku putih jadi acuan kita semua,” kata Fachmi. Menurut dia, penyakit katastropik menghabiskan dana terbesar untuk pelayanan kesehatan, yakni Rp74,1 triliun sejak 2014.

Bahkan pada 2018 sampai Agustus saja sudah menghabiskan Rp12,8 triliun. Untuk persoalan tersebut, BPJS Kesehatan mengusulkan penyesuaian manfaat dengan subsidi penyakit katastropik oleh pemerintah, pemberlakuan cost sharing pada kasus yang berpotensi moral hazard, dan konsep metode pembayaran lain.

“Ini sesuai dengan Pasal 24, ayat 3, UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN,” ujarnya. Salah satu penyebab terjadinya defisit karena banyaknya peserta tidak aktif. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Sigit Priohutomo mengatakan, jumlah kepesertaan BPJS saat ini 199 juta dengan pertumbuhan 11,63%.

Namun, dari kepesertaan tersebut terdapat 19 juta peserta yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan 17 juta lebih peserta tidak aktif. “Peserta kelas III terbanyak yakni 135 juta. Lalu total jumlah iuran BPJS Kesehatan sampai Juni 2018 Rp 40,2 triliun,” ujarnya.

Kemarin Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan siap mencairkan Rp4,9 triliun untuk defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp16,5 triliun. Uang diambilkan dari dana caangan yang ada dalam APBN. Meskipun bersifat dana suntikan kepada BPJS Kesehatan akan ada komitmen kerja yang harus dipenuhi oleh BPJS Kesehatan kepada Kemenkeu.

Komitmen di maksud khususnya dalam mengoptimalkan kolektibilitas iuran dari peserta BPJS Kesehatan yang seringkali menunggak bahkan tidak aktif. Untuk mengatasi defisit, Kemenkeu meminta BPJS Kesehatan meningkatkan kolektibilitas iuran, terutama dari peserta yang informal, atau disebut Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri yang masih 54% (menunggak).

Karena kalau peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dari masyarakat miskin sudah dilunasi bahkan dipercepat pelunasannya. “Yang paling membuat defisit itu peserta yang informal karena enggak ada pemberi kerjanya, itu harus kita tagih terus,” ujar Wakil Menkeu Mardiasmo seusai rapat di Komisi IX DPR dengan agenda membahas defisit BPJS Kesehatan di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Kemenkeu juga akan mendorong pelibatan peran pemda karena pihaknya menemukan di daerah banyak pemda yang masih punya utang terkait kewajibannya untuk membayar kepada (fasilitas kesehatan).

Melalui PMK yang sudah dirilis, daerah yang masih punya tunggakan itu akan dipotong dari dana transfer dan DAU. Kemenkeu juga akan menggenjot implementasi PMK Nomor 222/ 2017 tentang penggunaan Bagi Hasil Cukai (BHC).

Selain itu, Mardiasmo menambahkan akan ada kebijakan waiting period dalam Peraturan Presiden (Perpres) Jaminan Kesehatan Nasional hasil revisi yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi.

Dia menjelaskan, ketika ada peserta yang sudah membayar premi BPJS Kesehatan, lalu kemudian misalnya melakukan operasi jantung yang mengakibatkan adanya pembayaran terhadap pelayanan tersebut kepada faskes (fasilitas kesehatan) dan peserta tersebut berhenti membayar premi, ketika peserta itu sakit kembali maka tidak otomatis akan diterima.”

Perpres ini sudah disahkan akan berlaku awal Oktober,” jelasnya. Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, program JKN/KIS merupakan salah satu program prioritas nasional yang perlu dijaga kesinambungannya dengan dilaksanakannya kendali mutu dan kendali biaya.

Sementara kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih mengalami kondisi defisit di mana jumlah pendapatan iuran JKN masih lebih kecil dari jumlah pengeluarannya. “Perumusan bauran kebijakan dalam upaya mengendalikan defisit telah dituangkan dalam rancangan revisi Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, “ kata Nila dalam Raker.

Sesuai dengan rekomendasi Raker Komisi IX DPR bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan pada 27 Agus tus 2018, maka Kemenkes saat ini tengah melakukan percepatan penyusunan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) bersama-sama orga nisasi profesi.

Sedangkan terkait dengan kendali mutu layanan, Kemenkes bersama dengan organisasi profesi telah melakukan audit medik, terutama pada kasus-kasus yang berpotensi moral hazard

sumber: sindonews.com

Berita Tekait

Policy Paper