BPJS akan Sempurnakan Sistem Rujukan

BPJS akan Sempurnakan Sistem Rujukan

LHOKSEUMAWE - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Lhokseumawe memastikan terus berupaya menyempurnakan sistem rujukan online. Sedangkan sesuai informasi yang dihimpun Serambi, akibat adanya rujukan online berupa penentuan rumah sakit rujukan, masih menimbulkan berbagai persoalan di lapangan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Manna, Selasa (9/10), dalam siaran pers mengatakan, bila ada anggapan pasien harus dirujuk ke fasilitas kesehatan sesuai dengan keinginan mereka sendiri, dirasa masih kurang tepat, karena eksesnya akan terjadi penumpukan pasien pada rumah sakit tertentu. Oleh karena itu, diperlukan sistem rujukan online, yakni untuk penjaminan pelayanan kesehatan bagi peserta berdasarkan jenis penanganan medis dan ketersediaan fasilitas kesehatan.

Diakuinya, sistem rujukan online dimulai Agustus lalu. Masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan, antara lain penetapan mapping fasilitas kesehatan yang akan terus dilakukan bersama-sama dinas kesehatan. Lalu, kesesuaian data kapasitas yang diisi oleh rumah sakit. Terakhir, proses sosialisasi yang masih perlu terus dioptimalkan, baik kepada stakeholder maupun kepada peserta JKN-KIS. “Pastinya, kami dan Dinas Kesehatan akan bersama-sama terus berupaya memastikan peserta JKN-KIS dapat tetap dilayani dengan baik, sesuai dengan kebutuhan medisnya,” katanya.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, Khalmidawati, mengakui pihaknya bersama-sama dengan BPJS Kesehatan, kepala Puskesmas serta camat akan terus melakukan pertemuan dan evaluasi terhadap pemetaan rumah sakit rujukan, berdasarkan kemampuan sumber daya yang ada. “Kita akan terus lakukan pertemuan dan kesepakatan yang melibatkan pihak yang berkepentingan, karena ini bukan hanya keputusan kita saja,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara, Tgk Fauzan Hamzah, menyebutkan, setelah mencuat pemberitaan terkait persoalan rujukan online, pihaknya menerima berbagai informasi dari masyarakat. Dicontohkan, persoalan dialami pasien TBC di Simpang Keuramat. Dari enam bulan harus menjalani perawatan secara rutin, empat bulan di antaranya sudah dijalani oleh pasien tersebut di Rumah Sakit Umum Cut Mutia. Akibat adanya aturan BPJS ini, maka akhir September lalu dia pun harus menjalani perawatan ke rumah sakit yang sesuai rujukan. “Tentunya harus ada rekam medik baru, dan lainnya. Ekses pada pasien tersebut, sepulang dari rumah sakit rujukan BPJS, pasien sempat muntah darah dan harus menjalani rawat inap. Kenapa ini bisa terjadi secara medis, saya tidak tahu juga,” katanya.

Kasus lainnya terjadi di Lapang. Seorang pasien sudah bertahun-tahun berobat di Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM). Akibat rujukan online, dia harus berobat ke rumah sakit di Kota Lhokseumawe. “Bila dilihat dari tempat tinggalnya, tentu yang sangat dekat, ya RSUCM. Ini malah tambah jauh rujukannya,” ujarnya.

Kasus lainnya dialami oleh anak yang berumur 20 tahun, asal Simpang Keuramat. Dua hari lalu saat dia berada di Kota Lhokseumawe mengalami sesak napas. Saat dibawa ke rumah sakit yang terdekat (bukan rumah sakit rujukan untuk wilayah Simpang Keuramat), pasien tidak diterima, sehingga harus dibawa ke rumah sakit lain. Padahal, kondisi pasien darurat. “Jadi, ada sejumlah persoalan yang berbeda yang saya terima dari masyarakat. Makanya kita tetap mendesak BPJS mencabut aturan rujukan online ini. Sangat merugikan masyarakat,” demikian Tgk Fauzan.(bah)

sumber: http://aceh.tribunnews.com

Berita Tekait

Policy Paper