Dapat Suntikan Dana Pemerintah, BPJS Kesehatan Mulai Cicil Tunggakan ke Rumah Sakit

Dapat Suntikan Dana Pemerintah, BPJS Kesehatan Mulai Cicil Tunggakan ke Rumah Sakit

BANGKA - Assisten Deputi Bidang Manajemen Iuran Peserta Penerima Upah BPJS Pusat, Marjianto mengatakan paska mendapatkan suntikan dana dari pemerintah sebesar Rp 4,9 Triliun pihaknya telah membayarkan tunggakan ke rumah sakit.

Ia mengatakan setiap tahunnya, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) kesehatan telah melakukan proyeksi anggaran dan memang sudah diketahui defisit lantaran tidak ada kenaikan iuran kepesertaan.

"BPJS ini kan untuk penganggaran tergantung penerimaan peserta, pendaftaran peserta 2019 asumsinya proyeksi iuran penerimaan satu tahun sudah kita hitung berapa dan biaya yang dikeluarkan juga sudah kita hitung per orang.

Di awal tahun kita sudah tau defisit karena tidak ada kenaikan iuran, kalau iuran sesuai dengan yang diusulkan DJSN itu cukup enggak defisit," katanya akhir pekan lalu.

Menurutnya, BPJS tak ingin menunda-nunda pembayaran ke rumah sakit. Namun, kondisi keuangan yang tak stabil ditambah dengan tunggakan iuran dari peserta turut memperburuk keadaan keuangan BPJS.

"BPJS Begitu ada uang langsung bayarkan ke rumah sakit maupun faskes, kami tidak ada menunda-nunda pembayaran. Pembayarannya juga rumah sakit mana yang mengajukan klaim kita bayar dulu.

Pencairan dana JKN yang Rp 4,9 Triliun kemarin langsung dihabiskan untuk bayar rumah sakit dan itu ada monitoring ke rumah sakit dan ini bisa dimonitoring," katanya.

Semenatara itu, Deputi Direksi Wilayah Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Bengkulu BPJS Kesehatan, Erna Wijaya Kesuma menyebutkan untuk Babel memang belum semua rumah sakit dibayar lunas.

"Terakhir kita sudah mendapatkan suntikan dana dari Kemenkeu, saat ini masih berproses klaim. Saya lupa berapa untuk Babel, tapi untuk Sumsel dari dana Rp 4,9 Triliun untuk pusat di Sumsel itu Rp 106 miliar yang kita gunakan untuk membayar tunggakan ke rumah sakit," ujarnya.

Menurutnya, BPJS juga mengalami  tunggakan dari peserta, sehingga ia berharap peserta dapat membayar agar pihaknya bisa melunasi tunggakan ke rumah sakit.

"Kita membayarkan sesuai jumlah tagihan dan sesuai jatuh tempo, klaim masuk dan sesuai jatuh tempo kita bayarkan sesuai batas mana kemampuan keuangan kita," tambahnya.(*)

BANGKAPOS.COM

Berita Tekait

Policy Paper