Rujukan BPJS Berjenjang Menyulitkan Warga

Foto: Istimewa

Anggota Komisi IX DPR Dewi Aryani meminta aturan pemberian rujukan BPJS berjenjang dikaji ulang lantaran mempersulit masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Terlebih, di Kabupaten Tegal yang notabene memiliki wilayah sangat luas.

"Kami meminta agar aturan itu dikaji ulang atau dibatalkan. Sebab, sangat tidak pas untuk kondisi saat ini," kata Dewi Aryani dari Fraksi PDI Perjuangan, Minggu (14/10). Peraturan baru tidak pas untuk kondisi saat ini, mengingat kondisi rumah sakit tipe D dan C tidak sama.

"Kondisi geografis satu daerah dengan daerah lainnya tidak sama. Jadi tidak bisa diberlakukan sama rata," kata anggota DPR asal Desa Sidoharjo, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal itu.

Dewi mencontohkan jika ada warga rumahnya berada di wilayah Bumijawa, hendak berobat harus pergi terlebih dahulu ke RS Suradadi yang memiliki tipe D. Padahal, jarak antara Bumijawa dengan Suradadi sangat jauh membutuhkan waktu hampir dua jam.

Sementara itu, warga Bumijawa lebih dekat ke RSUD Susilo Slawi, tipe C.  "Kalau diberlakukan di Jawa saja tidak mungkin apalagi di luar Jawa. Karenanya, saya minta kepada Kemenkes dan BPJS untuk mereview lagi,"tandasnya. "Kalau memang tetap dilaksanakan, seharusnya melakukan kajian dan pilot projek untuk kemudian dievaluasi. Kalau ada kendala maka baik dibatalkan," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Bahrun, aturan itu lebih menyengsarakan masyarakat. Selain jarak sangat jauh, biaya transportasu juga besar.  "Jika pasien parah, maka akan semakin tambah parah dengan perjalanan jauh. Ini harus dievaluasi ulang, " katanya.

sumber: suaramerdeka.com

Berita Tekait

Policy Paper