Didominasi JHT, pembayaran klaim BPJS ketenagakerjaan tembus Rp 15,3 triliun

Didominasi JHT, pembayaran klaim BPJS ketenagakerjaan tembus Rp 15,3 triliunDidominasi JHT, pembayaran klaim BPJS ketenagakerjaan tembus Rp 15,3 triliun

JAKARTA - Pembayaran klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meningkat.  Perusahaan milik negara ini mencatatkan klaim tumbuh dua digit.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, sampai Agustus 2018, perusahaan telah membayarkan klaim atau jaminan sebesar Rp 15,3 triliun, atau naik 16% secara year on year (yoy). Sebagian besar pembayaran klaim untuk program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Porsi paling besar dari pembayaran jaminan adalah klaim JHT, yang mencapai 90% porsi keseluruan klaim BPJS Ketenagakerjaan,” kata Utoh kepada Kontan.co.id, Selasa (16/10).

Menurutnya, dana kelola perusahaan memang sebagian besar untuk memenuhi program JHT. Namun, ia menyayangkan bahwa pencairan jaminan JHT saat ini didominasi oleh para pekerja yang berusia produktif, sehingga bisa merugikan mereka ketika memasuki usia pensiun.

Manfaat program JHT berupa uang tunai yang merupakan akumulasi iuran yang ditambahkan hasil pengembangannya. Uang tersebut bisa dicairkan ketika peserta telah mencapai usia 56 tahun, kemudian telah meninggal dunia dan mengalami cacat total tetap.

Sampai dengan Agustus 2018, hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 18,9 triliun, naik 9% dibandingkan tahun lalu. Kenaikan hasil investasi ini seiring dengan bertambahnya jumlah iuran peserta, serta strategi perusaaan dalam membaca kebutuhan likuiditas dan liabilitas dalam setiap program yang dikelolanya.

Terlihat bagaimana lembaga ini menaruh investasi lebih banyak ke surat utang dan deposito, untuk meminimalisir dampak dari gejolak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Portofolio investasinya ditaruh di surat utang 61%, deposito 9%, reksadana 10%, saham 19% dan investasi langsung 1%.

sumber: KONTAN.CO.ID

Berita Tekait

Policy Paper