Dikritik Jokowi, BPJS Kesehatan: Tandanya Beliau Peduli

http://bpjs-kesehatan.go.id/Bpjs/application/modules/post/images/photo_2018-02-26_15-52-14.jpg

Jakarta - Kepala Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menilai teguran Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada direksinya adalah bentuk perhatian seorang atasan.

"Presiden menggarisbawahi agar kerja sama lintas sektoral ditingkatkan sehingga tidak perlu dieskalasi ke beliau," ujar Iqbal kepada Tempo, Rabu, 17 Oktober 2018.

Namun, Iqbal mengatakan teguran Jokowi itu adalah sesuatu yang positif untuk peningkatan kinerja BPJS Kesehatan, khususnya agar bisa meningkatkan kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya. "Kalau diingetin, itu tanda beliau peduli kepada kita. Kita selalu positif thinking."

Ihwal mengapa BPJS Kesehatan melaporkan permasalahannya kepada Jokowi, ujar Iqbal, karena memang hierarkinya seperti itu. "Namanya BPJS Kesehatan melapornya ke presiden," ujar Iqbal. Sehingga, ia berujar lembaganya selalu menyampaikan fakta dan data yang ada kepada presiden.

"Kami memandang positif presiden memberikan perhatian dengan cara yang berbeda, sehingga insyaaAllah program ini bisa lebih sustain," kata Iqbal.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan seharusnya persoalan defisit BPJS Kesehatan bisa diselesaikan di tingkat kementerian. "Ini urusan Direktur Utama (Dirut) BPJS [Kesehatan], enggak sampai ke Presiden," katanya dalam Kongres Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi).

Jokowi mengaku tahu bahwa masalah defisit yang dialami BPJS Kesehatan berawal dari urusan pembayaran rumah sakit. "Saya ngerti. Sampai di meja saya sebulan atau lima pekan lalu," katanya. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 10,98 triliun.

Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah sudah melakukan penyuntikan dana hingga Rp 4,9 triliun pada tahap pertama. Selanjutnya, suntikan dana akan didapat dari cukai rokok yang aturannya--berupa Peraturan Presiden (Perpres)--sudah diteken Jokowi pada pertengahan September 2018 lalu.

Menurut Jokowi, untuk mencegah persoalan tersebut terulang kembali, harus ada manajemen sistem yang baik dan memberikan kepastian bagi rumah sakit. Ia juga menyayangkan Menteri Kesehatan dan Dirut BPJS Kesehatan tak bisa menyelesaikannya.

"Ini adalah problem tiga tahun yang lalu. Kalau bangun sistemnya benar, gampang. Mestinya harus rampung di Menteri Kesehatan dan Dirut BPJS Kesehatan. Urusan ini kok sampai Presiden, kebangetan," ucapnya.

sumber: tempo.co

Berita Tekait

Policy Paper