Ada Sistem Rujukan Online, Distribusi Pasien BPJS Kesehatan Diklaim Lebih Merata

Ilustrasi/DOK PR

JAKARTA, (PR).- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim distribusi pasien rujukan tingkat lanjut di rumah sakit lebih tertata setelah menerapkan rujukan online. Pasien mendapat kepastian dan kemudahan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Penerapan uji coba rujukan online yang telah berlangsung sejak 15 Agustus 2018 dan akan berakir pada 31 Oktober 2018. Rujukan online ini masih dalam penyempurnaan dengan melibatkan dinas kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan dalam melakukan review mapping dan validasi kapasitas FKRTL.

"Sekarang pasien tidak perlu mengantri lama-lama di rumah sakit tertentu, peserta makin mudah dan mendapatkan kepastian dalam memperoleh pelayanan, prosesnya juga jadi lebih cepat. Karena antrian sudah dibagi ke rumah sakit lain,” kata Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefudin, di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin 15 Oktober 2018.

Ia mengatakan, kemudahan dan kepastian pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kelas dan kompetensi rumah sakit memang menjadi salah satu tujuan dari rujukan online. Ia yakin rujukan online bisa memenuhi ekspektasi dari masyarakat yang tidak lagi ingin mengantri. 

"Karena saat ini antrian di rumah sakit yang menjadi keluhan peserta mulai terurai karena pasien sudah didistribusikan ke faskes yang masih cukup kapasitasnya," ujarnya.

Arief menambahkan, jumlah rumah sakit dan kompetensi dokter saat ini terbatas serta penyebarannya tidak merata. Jumlah dokter spesialis dan sarana prasarana tidak sama. "Padahal program JKN-KIS harus memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai kebutuhan medis berdasarkan fasilitas kesehatan yang tersedia," katanya.

Kelas rumah sakit

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief menegaskan, sistem rujukan online juga tidak menutup kesempatan bagi peserta JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit tujuan rujukan kelas B dan kelas A selama sesuai dengan kebutuhan medisnya. 

Adapun rujukan kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya dimiliki oleh rumah sakit kelas B, bisa langsung dirujuk dari FKTP ke rumah sakit kelas B. “Untuk pasien JKN-KIS dengan kasus-kasus rujukan dengan kondisi khusus antara lain gagal ginjal (hemodialisa), hemofilia, thalassemia, kemoterapi, radioterapi, jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA dapat langsung mengunjungi rumah sakit kelas manapun berdasarkan riwayat pelayanan sebelumnya selama ini,” tambah Budi.

Sepanjang uji coba rujukan online, BPJS Kesehatan terus melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi rutin bersama dengan FKTP, FKRTL dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan serta stakeholder lain yang dikoordinasikan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan. Harapannya komunikasi yang rutin serta efektif terus dibangun, sehingga perbaikan dan masukan-masukan kontruktif dapat diakomodir untuk penerapan rujukan online mendatang.***

sumber: Pikirianrakyat

Berita Tekait

Policy Paper