BPJS Watch: Peraturan Pasien Katarak Merugikan Masyarakat

BPJS Watch: Peraturan Pasien Katarak Merugikan Masyarakat

Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) BPJS Kesehatan sudah tepat. Soalnya, tiga aturan itu disebut memberi persyaratan ketat pada pasien katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

Putusan MA, lanjut Timboel, membuktikan bahwa perumusan peraturan Dirjampelkes tersebut tidak menjawab persoalan efisiensi biaya BPJS Kesehatan. Sebaliknya, tiga aturan yang berlaku sejak 25 Juli 2018 tersebut malah merugikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Peraturan Dirjampelkes ini faktanya merugikan peserta JKN, yaitu masyarakat," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/10).

Sebagai tindak lanjut putusan MA, Timboel mengimbau BPJS Kesehatan untuk segera mencabut tiga peraturan Dirjampelkes tersebut, yaitu Nomor 2 Tahun 2018, Nomor 3 Tahun 2018, dan Nomor 5 Tahun 2018.


Menurut dia, putusan MA tersebut bersifat mengikat. "Putusan MA ini juga harus disosialisasikan ke masyarakat dan rumah sakit," imbuh dia.

Terkait upaya menekan defisit, ia menyarankan agar BPJS Kesehatan meningkatkan pengawasannya untuk mengurangi kecurangan (fraud) oleh pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

Ia mencontohkan, readmisi, yaitu fraud yang dilakukan pihak rumah sakit dengan cara memulangkan pasien sebelum sembuh.

Pihak rumah sakit diduga melakukan readmisi agar mendapatkan Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) lebih dari satu kali. INA-CBGs merupakan model pembayaran yang digunakan BPJS Kesehatan untuk mengganti klaim yang ditagihkan oleh rumah sakit.

INA-CBGs menerapkan sistem pembayaran paket berdasarkan penyakit yang diderita pasien. "Nah, seharusnya BPJS Kesehatan melakukan pengawasan atas fraud ini, sehingga INA-CBGs tidak berkali-kali untuk satu pasien," jelas Timboel.

sumber: cnnindonesia

Berita Tekait

Policy Paper