Jakarta, CNN Indonesia -- Peserta yang berprofesi sebagai pekerja informal merupakan momok utama defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebab, iuran yang disetor tak berbanding lurus dengan klaim yang diperoleh peserta.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) hanya menyetor iuran sebesar Rp6,51 triliun antara Januari-September 2018. Sementara itu, klaim yang dibayarkan BPJS Kesehatan untuk kelompok ini mencapai Rp20,34 triliun. Maka, di kelompok ini saja telah terjadi defisit Rp13,83 triliun.
Nilai klaim tersebut lebih tinggi dibanding Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang berisikan kelompok masyarakat tidak mampu. Klaim PBI tercatat hanya Rp15,89 triliun, padahal iurannya mencapai sebesar Rp19,1 triliun. Jadi, kelompok ini malah menyumbang surplus Rp3,21 triliun.
"Pekerja informal ini ada yang kategori jelita ada yang jelata. Ini ada yang memang usaha mandiri dan profesional, termasuk artis. Memang ada yang tidak bayar premi," jelas Mardiasmo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (29/10).
Lebih lanjut, ia menuturkan perlu ada instrumen khusus agar kelompok PBPU aktif membayar iuran BPJS Kesehatan, meski kolektibilitas iuran BPJS Kesehatan saat ini tercatat 54 persen, atau diklaim lebih baik dari negara lain di Asia Tenggara.
Menurutnya, instrumen kebijakan untuk menjaga kepatuhan PBPU sangat sulit untuk dirumuskan. Ia membandingkan kebijakan agar pemerintah daerah patuh membayar iuran BPJS, seperti pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) serta penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Secara pribadi, Mardiasmo sempat mengusulkan pekerja informal hanya diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan kelas III saja. Namun, usulan tersebut tentu harus dipikrikan masak-masak terlebih dahulu.
"Karena kami masih belum tahu, apakah klaim PBPU yang banyak ini akibat penyakit katastropik atau bukan," papar dia.
Lebih lanjut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan minimnya kepatuhan PBPU dalam membayar iuran disebabkan karena tak ada regulasi yang kuat.
Menurutnya, BPJS Kesehatan punya mekanisme sanksi bagi peserta yang membayar iuran. Hanya saja, sampai saat ini, sanksi tersbeut tak pernah berjalan dengan baik.
Sanksi bagi peserta BPJS Kesehatan yang tak patuh saat ini tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.
"Satu-satunya jalan adalah memperkuat regulasi. Ada sanksi bagi yang menunggak atau mengemplang iuran, sedianya sudah ada aturan yang memperkuat hal tersebut," papar dia.
Hingga September 2018, iuran yang berhasil dikumpulkan BPJS Kesehatan adalah Rp60,57 triliun dengan klaim sebanyak Rp68,53 triliun. Artinya, terdapat defisit sebesar Rp7,95 triliun.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menaksir jumlah defisit hingga akhir tahun ini bisa mencapai Rp10,98 triliun dari angka proyeksi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Angka ini lebih kecil dari proyeksi semula Rp16,5 triliun. (glh/lav)