Jakarta - Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Senin, 29 Oktober 2018, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyampaikan 4 upaya menekan defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
"Menindaklanjuti hasil rapat dengan komisi IX DPR 17 September 2018 dalam rangka membantu menangani defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), telah dicairkan bantuan APBN sebesar Rp 4,99 triliun pada 24 September 2018," kata Mardiasmo di Gedung DPR, Senin.
Mardiasmo mengatakan dalam mendukung pencairan bantuan APBN itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/2018 pada 10 September 2018 tentang Tata Cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana cadangan program JKN.
Kedua, kata Mardiasmo, Kemenkeu berupaya menekan defisit BPJS dengan bauran kebijakan. Menurut Mardiasmo, bauran kebijakan tersebut adalah mencegat atau intercept tunggakan pemerintah daerah dengan PMK 183/2017. Kemenkeu, kata dia, menargetkan pendapatan dari bauran Rp 264 miliar pada 2018.
Menurut Mardiasmo, realisasi sampai dengan Oktober 2018 sebesar Rp 229,57 miliar. "Rencana November Rp 17,7 M dan Desember Rp 16,7 miliar," ujar Mardiamo.
Bauran berikutnya, kata dia, penggunaan paling sedikit 50 persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) guna mendukung JKN seperti kegiatan promotif-preventif, penyediaan dan/atau perbaikan sarana fasilitas kesehatan, dan sebagainya.
Mardiasmo mengatakan penyaluran sampai dengan 18 Oktober 2018 Rp 2,22 triliun kepada 354 daerah di 18 provinsi. Menurut dia, rencana sampai Desember dari bauran tersebut terdapat tambahan sebesar Rp 750 miliar.
Bauran berikutnya, yaitu efisiensi dana operasional BPJS dengan PMK 209/2017 Efisiensi dari bauran itu, kata dia, senilai Rp 198 miliar. Bauran berikutnya, kata Mardiasmo, percepatan pencairan dana iuran PBI dengan PMK 10/2018. Mardiasmo mengatakan hal itu membantu likuiditas DJS Kesehatan dan sudah dibayarkan 12 bulan per 31 Juli 2018 sebesar Rp 25,5 triliun.
Mardiasmo mengatakan juga terdapat bauran melalui potongan Pajak Rokok dengan PMK 128/2018, tanggal 25 September 2018. Mardiasmo mengatakan sudah ditransfer ke rekening DJS Kesehatan sebesar Rp 1,34 triliun (28 provinsi) untuk kuartal III 2018 yang akan diperhitungkan pada periode berikutnya sebagai iuran
Jamkesda atau yang lainnya oleh Pemda.
"Rencana dalam waktu dekat, 6 provinsi menghasilkan Rp 83,61 miliar," kata Mardiasmo.
Bauran berikutnya, ujar Mardiasmo, efisiensi pembayaran layanan kesehatan melalui sinergi dengan badan penyelenggara lainnya dengan PMK sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan sedang dalam proses pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dari situ terdapat potensi penghematan sebesar Rp 120 miliar.
Upaya ketiga, kata Mardiasmo, dengan revisi PP Nomor 87/2013 tentang Pengelolaan Aset Jamsos Kesehatan, di mana ada potensi tambahan dana talangan dari aset BPJS sampai dengan maksimal sebesar Rp 1,3 triliun.
"Keempat dalam rangka penanganan defisit JKN sampai dengan akhir tahun 2018, Menteri Keuangan (Sri Mulyani) telah meminta BPKP untuk kembali melakukan review terhadap kondisi keuangan DJS Kesehatan," kata Mardiasmo soal upaya-upaya menekan defisit keuangan BPJS Kesehatan.
sumber: TEMPO.CO