DJSN Dorong RS Tidak Menolak Pasien yang Belum Punya Kartu BPJS Kesehatan

DJSN Dorong RS Tidak Menolak Pasien yang Belum Punya Kartu BPJS Kesehatan

SURABAYA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengundang semua pelaku layanan jaminan sosial nasional (JSN) di Kota Surabaya untuk berdiskusi bersama menyikapi program BPJS yang saat ini tengah berjalan.

DJSN mengajak para pelaku pelayan kesehatan, mulai dari rumah sakit, perusahan farmasi, hingga para Serikat pekerja dalam diskusi yang mengangkat tema Edukasi Publik Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kegiatan seminar ini digelar di Hotel Elmi, Jumat (9/11/2018).

"Masih saja ditemukan fenomena di lapangan rumah sakit menolak pasien karena tidak punya kartu kepesertaan BPJS. Ini tidak boleh terjadi lagi. Ada pasien langsung tangani tak perlu tanya BPJS atau bukan," tegas anggota DJSN dari unsur Buruh, Rudi Prayitno.

Rudi membuka secara resmi seminar mengenai Edukasi publik tentang tata kelola dan aturan Detail mengenai pelaksanaan BPJS di Kota Surabaya. Selain Rudi, hadir pula Ahmad Ansyari anggota DJSN dari unsur tokoh.

Menurut Rudi, begitu BPJS dibuka suasananya seperti gelombang tsunami. Semua masyarakat berduyun-duyun berobat ke setiap rumah-rumah sakit.

Namun masih saja ada rumah sakit yang membedakan BPJS dan pasien umum. Sudah saatnya menyudahi praktik seperti ini. Pasien tidak segera ditangani malah ditanya nanti membayar pakai BPJS atau bukan. "Jangan tanya bayar. Tangani saja pasien. Jangan ditolak," kata Rudi.

Begitu juga kadang masih ada kecenderungan aji mumpung. Terutama rumah sakit lebih senang pasiennya rawat inap dan mengerahkan dokter sebanyak-banyaknya. Sebab semua akan ditanggung BPJS.

"Masak pilek saja harus opname demi mengejar BPJS. Ini jangan sampai terjadi lagi. Kalau memang hanya berobat jalan jangan dipaksa menginap," tambah Rudi.

Kasi Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Surabaya, Atik Tri Arini menyambut baik upaya edukasi bersama dalam setu forum tersebut. Apalagi target nasional adalah total universal coverage.

"Pemkot sudah membuat Perwali khusus soal dukungan jaminan kesehatan nasional (JKN).

Termasuk bagi warga miskin yang tidak sanggup menjadi peserta BPJS mandiri akan dimasukkan dalam kepesertaan BPJS PBI (penerima bantuan iuran). APBD pemkot yang membatasi mereka. "Sudah banyak dukungan regulasi kami dan Surabaya komitmen," kata Atik. 

sumber: surya.co.id

Berita Tekait

Policy Paper