Menunggak Iuran BPJS Kesehatan, Warga Tak Bisa Urus SIM, STNK, dan Paspor

Menunggak Iuran BPJS Kesehatan, Warga Tak Bisa Urus SIM, STNK, dan Paspor

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan berencana akan memberikan sanksi bagi peserta yang menunggak iuran.

Hal itu dilakukan untuk meminimalisir defisit pada perusahaan BPJS Kesehatan.

Nantinya warga yang menunggak BPJS Kesehatan tak bisa mengurus Paspor, SIM, STNK dan Sertifikat tanah.

Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Bramastyo Priadji mengatakan belum mengetahui rencana tersebut.

"Belum tau, enggak ada rencana seperti itu," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik.

Menanggapi rencana kebijakan itu seorang warga Ciawi Valensia mengatakan bahwa sanksi tersebut terlalu berlebihan.

"Emang iya ya, saya belum tau, kalau memang betul itu berlebihan sekali, kalau yang nunggaknya memang orang yang tidak punya gimana," katanya saat sedang berjalan kaki ketika aksi demo angkutan kota di Tajur, Selasa (13/11/2018).

Menurutnya sebelum memberikan sanksi BPJS Kesehatan lebih baik memperbaiki sistem dan layanan terlebih dahulu.

"Kadang di rumah sakit suka ribet juga urus surat suratnya, kadang dioper sana sini, ya pelayanannya perbaiki dulu terus sistem diperbaiki benar benar didata dilihat lagi data sebenarnya, karena kan ada bpjs geratis juga ya," katanya.

sumber: tribunnews

Berita Tekait

Policy Paper