Defisit Dilaporkan Rp16,5 Triliun, BPKP Audit BPJS Kesehatan

Defisit Dilaporkan Rp16,5 Triliun, BPKP Audit BPJS Kesehatan

JAKARTA - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta mengaudit kinerja keuangan BPJS-Kesehatan terkait defisit yang mencapai Rp16,5 Triliun. Padahal menurut taksiran defisit sekitar Rp10,5 Triliun.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, BPJS Kesehatan melaporkan defisit hingga akhir tahun 2018 mencapai Rp16,5 triliun, namun taksiran BPKP cuma Rp10,98 triliun. Pemerintah meminta audit terhadap sistem administasi rumah sakit dan sistem yang digunakan BPJS Kesehatan, sehingga tagihan BPJS-Kesehatan terverifikasi.

"Ke depan, Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) minta audit terhadap sistem. Sistemnya ada dua, yakni sistem di rumah sakit dan sistem yang ada di BPJS supaya klop dan nyambung. Terutama sistem rujukan dan utamanya sistem klaim," kata Mardiasmo, Selasa (27/11) di Jakarta.

Selama ini tagihan di rumah sakit tidak mencolok, sementara klaim yang diajukan ke BPJS-Kesehatan membengkak. Untuk itu, BPKP diminta mengaudit seluruh rumah sakit, agar hasil audit lebih akurat.

"Jadi, kami membuka semuanya penyakitnya apa saja, dokternya siapa saja yang melakukan itu. Dengan sistem ini kami bisa tahu, apakah rumah sakit dan dokter melakukan moral hazard," kata Mardiasmo.

Audit BPKP ini tak akan mengubah sistem di BPJS-Kesehatan. Selama ini, audit BPKP berkutat di angka arus kas BPJS Kesehatan. hasil audit ini akan digunakan pemerintah untuk menentukan perlu menyuntikkan bantuan dari APBN kepada BPJS-Kesehatan.

Dari audit BPKP tahap pertama, melahirkan kebijakan pemerintah menyuntikkan anggaran mencapai Rp4,9 triliun. Bantuan ini, sudah dicairkan 24 September 2018.

BPJS-Kesehatan memperoleh suntikan Rp5,6 triliun untuk melunasi tunggakan ke rumah sakit mitra kerja sama.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, suntikan dana itu merupakan review kedua. "Jadi hasil review kedua yang baru bersifat sementara itu adalah sudah diputuskan pemerintah akan menyuntik lagi dana subsidi Rp5,6 triliun. Jadi ini akan segera berproses," kata Fachmi, dikutip dari Antara, Senin lalu.

Suntikan tahap kedua ini digunakan untuk melunasi sisa tunggakan ke rumah sakit. "Kami mohon kepada rumah sakit untuk tetap melayani (pasien BPJS) dengan baik," katanya.

BPJS-Kesehatan saat ini mengalami defisit anggaran. Mardiasmo mengatakan, potensi defisit neraca keuangan BPJS mencapai Rp10,98 triliun.

Selain mengucurkan suntikan dana, untuk mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan, Presiden telah merumuskan peraturan presiden soal pemanfaatan pajak rokok untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.

Mardiasmo mengatakan, ada potensi dana Rp1,1 triliun dari sumber tersebut yang bisa dimanfaatkan untuk menolong keuangan BPJS Kesehatan.

Selain langkah-langkah tersebut, pemerintah akan melanjutkan langkah yang telah mereka lakukan sebelumnya. Antara lain meningkatkan peran pemerintah daerah dalam melaksanakan Program JKN, dan memanfaatkan dana cukai hasil tembakau. 

sumber: (tribunnews/kcm/cnn-in/*)

Berita Tekait

Policy Paper