BPJS Kesehatan Kembali Disuntik Dana Talangan Rp 5,2 Triliun

https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/-pbXEGWJg-QUGU97WW4H9n3ZYYY=/1280x720/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/954155/original/025640000_1439406068-ilustrasi-bpjs-140604-andri.jpg

Nusa Dunia - Pemerintah akan kembali menyuntikan dana talangan guna mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Untuk tahap kedua ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 5,2 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan mengenai hal ini. Dan dana Rp 5,2 triliun tersebut siap akan segera dicairkan.

"Mungkin nanti ditunggu, Insya Allah. Dalam waktu dekat akan dipersiapkan Kemenkeu dan BPJS. Kemenkeu sudah siapkan Rp 5,2 triliun, nantinya akan dikoordinasikan dengan BPJS agar bisa memenuhi kewajibannya hingga akhir tahun," ujar dia di Nusa Dua, Bali, Rabu (5/12/2018).

Askolani juga memastikan pihaknya telah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit penagihan iuran oleh BPJS Kesehatan.

"Nanti setelah meeting lalu, akan audit sistem di BPJS Kesehatan untuk diverifikasi lagi di BPKP. Kedua, tentunya kewajiban BPJS akan diaudit BPKP untuk menjadi landasan pemerintah menetapkan kewajiban di 2019," tandas dia.

Pemerintah telah menggunakan dana cadangan dari APBN 2018 untuk menutup defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp 4,9 triliun. Namun, anggaran tersebut dianggap belum cukup mengatasi masalah keuangan lembaga penyelanggara jaminan kesehatan nasional itu.

Dari tahun ke tahun, defisit BPJS Kesehatan memang terus membebani negara. Hal ini pun ditengarai oleh minimnya iuran dari pengguna BPJS Kesehatan kepada negara.

Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika mengatakan, pemerintah telah menerima usulan solusi menekan defisit, salah satunya menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Meski demikian, rencana ini masih dibahas lebih dalam.

"Ini yang nantinya perlu dibicarakan antara pemerintah dengan BPJS Kesehatan makanya harus dianalisis dan dikalkulasi dengan matang ketika diambil keputusan sesuai kebutuhan dan prioritas. (Rencana kenaikan iuran) belum ada pembicaraan, usulan ada tapi saya tidak tahu nominal (kenaikan) nya," ujar Erani di Kampus STIS, Jakarta, Kamis (23/10/2018).

Erani mengatakan, pengguna BPJS Kesehatan ini memang terus meningkat setiap tahun. Pada 2018 di akhir September lalu, sebanyak 203 juta penduduk atau sekitar 76 persen dari total penduduk Indonesia terakses asuransi kesehatan.

"Pada 2018 akhir september ini 203 juta penduduk Indonesia terakses asuransi kesehatan atau sekitar 76 persen dari total penduduk Indonesia. Itu pencapaian yang luar biasa. Kita harapkan sampai akhir 2019 tembus di akngka 85 sampai 90 persen masyarakat terakses BPJS," jelasnya.

Pemerintah, kata Erani, memastikan masyarakat akan terus mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun terdapat defisit di BPJS. Presiden Jokowi telah menginstruksikan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan terus mencari solusi menekan defisit.

"Pembiayaan, pemerintah masih terus melakukan upaya untuk bisa memastikan agar BPJS berjalan. Presiden sudah perintahkan Kemenkes dan BPJS Kesehatan terus menerus memastikan kebijakan untuk mengatasi persoalan. Pemerintah mendukung soal BPJS isu kebijakan kesehatan," tandasnya.

sumber: liputan6.com

Berita Tekait

Policy Paper