Penghitungan Denda Tunggakan BPJS Kesehatan kini Berubah

Penghitungan Denda Tunggakan BPJS Kesehatan kini Berubah

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Mojokerto menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasalnya ada sejumlah perubahan dari peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 28 Tahun 2016.

Sosialisasi tersebut digelar dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dukungan pemerintah daerah terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2015-2019, yaitu tercapainya UHC minimal 95 persen penduduk telah menjadi peserta program JKN-KIS.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, dr Dina Diana Permata mengatakan, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 disahkan pada tanggal 18 September 2018. \"Ada beberapa pasal yang mulai berlaku sejak Perpres diundangkan dan pasal berlaku tiga bulan sejak diperlakukan. Yakni berlakunya 19 Desember atau tiga bulan setelah diundangkan,\" ungkapnya, Senin (10/12/2018).

Masih kata Dina, ada sejumlah perubahan seiring diberlakukannya Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Ada beberapa poin penting yang tercantum di dalam Perpres tersebut. Di antaranya jenis kepesertaan, denda keterlambatan pembayaran iuran, peserta ke luar negeri, kewajiban peserta dan sanksi, besaran iuran, hak kelas perawatan, pemutusan hubungan kerja dan dukungan pemerintah daerah.

\"Selain itu peraturan untuk pendaftaran bayi yang baru saja lahir juga ada mengalami perubahan. Dahulu peserta wajib mendaftarkan bayinya sebelum lahir dalam jangka waktu 14 hari agar bisa mendapat pelayanan. Namun saat ini, paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. Ada sanksi apabila tidak mendaftarkan bayinya,\" katanya.

Lebih lanjut, Dina menyampaikan mengenai tunggakan iuran. Sebelumnya BPJS Kesehatan menerapkan maksimal iuran yang ditagihkan kepada peserta yang menunggak lebih dari 1 tahun dengan batas maksimal tagihan 12 bulan. Meski peserta menunggak iuran tiga tahun, peserta hanya perlu membayar tunggakan selama satu tahun saja.

"Dengan adanya Perpres nomor 82, peraturan tersebut tidak berlaku lagi, mulai tanggal 18 Desember 2018. Perpres 82 mengubah aturan yang tadinya jumlah maksimal iuran yang akan ditagihkan adalah 24 bulan. Jadi bagi peserta yang sampai saat ini jumlah tagihanya masih 12 bulan agar segera melunasinya, sebelum tanggal 18 Desember nanti. Karena setelah itu, akan terhitung tagihannya bulan ke-13 dan seterusnya" jelasnya. [tin/but]

Berita Tekait

Policy Paper