Pemerintah Perintahkan BPKP Audit Sistem BPJS Kesehatan

Pemerintah Perintahkan BPKP Audit Sistem BPJS Kesehatan

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memerintahkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dalam audit yang ketiga kalinya ini, Kemenkeu meminta BPKP mengaudit sistem lembaga itu. Nantinya, audit ini akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyelesaikan defisit lembaga tersebut.

Sebagai catatan, sebelum menyuntikkan dana talangan ke BPJS, pemerintah telah dua kali meminta BPKP mengaudit penyelenggara jaminan sosial itu. Pada tahap pertama, berdasarkan audit BPKP, defisit BPJS Kesehatan senilai Rp10,98 triliun.

Setelah itu, pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp4,9 triliun untuk BPJS Kesehatan.

Pada tahap kedua, pemerintah kembali meminta audit BPKP. Hasilnya, BPKP menemukan defisit BPJS Kesehatan senilai Rp6,12 triliun dan pemerintah pun mengucurkan dana talangan senilai Rp5,2 triliun.

Pada akhir tahun ini, Kemenkeu meminta BPKP mengaudit sistem BPJS Kesehatan secara menyeluruh.  Audit ini ditargetkan rampung pada awal 2019.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menuturkan, melalui surat bernomor S-966/MK.02/2018 tertanggal 10 Desember 2018, pihaknya meminta BPKP untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu atas aset dana jaminan sosial.  

“Kami sepakat akan meminta BPKP mengaudit sistem dan pelayanan [BPJS Kesehatan dan rumah sakit]. Kami harapkan pada pertengahan Januari [2019 rampung],” katanya dalam rapat dengar pendapat di Komisi IX, DPR RI, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Sri Mulyani beralasan audit sistem diperlukan untuk melihat lebih dalam persoalan BPJS Kesehatan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah klaim RS pada masa lalu.

BPJS Kesehatan disebut masih memiliki klaim rumah sakit pada 2016. Hal ini dinilai sebagai warisan dari masa lalu, sehingga harus segera dibenahi.

“Semakin kami gali, buat kami semakin tidak masuk akal,” tuturnya.

Oleh sebab itu, audit kali ini akan meninjau sistem dan pelayanan BPJS Kesehatan dan seluruh fasilitas kesehatan mitra. Kemenkeu juga meminta BPKP  untuk mengaudit 2.400 RS mitra BPJS Kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Di samping itu, BPKP juga akan menganalisis realisasi penerimaan, realisasi pengeluaran, dan posisi surplus atau defisit arus kas dana jaminan sosial kesehatan. Termasuk di dalamnya posisi saldo utang Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dan hasil capaian bauran kebijakan.

“Saya ingin tahu seperti apa [persoalannya],” tambah Sri Mulyani.

Sementara itu, Kepala BPKP Ardan Ardiperdana menggarisbawahi hasil audit tahap pertama dan kedua merupakan berbasis proyeksi, sehingga angkanya merupakan angka asumsi. Di audit ketiga ini, BPKP akan mengaudit realisasi kinerja BPJS Kesehatan sepanjang 2018.

“Realisasinya bagaimana? Di situ akan dilihat secara realisasi apa yang masih terhutang. Sebab kalau audit proyeksi kan hitungan asumsi, bukan berdasarkan invoice rumah sakit,” terangnya di sela-sela rapat dengar pendapat.

Adapun untuk RS mitra BPJS Kesehatan, BPKP akan meninjau beberapa hal. Misalnya, melihat benar atau tidaknya tagihan rumah sakit, berapa biaya pelayanan per bulan, berapa yang dibuatkan invoice, berapa invoice yang diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, berapa tagihan yang memenuhi syarat untuk dibayar, berapa yang betul-betul dibayar, dan berapa yang tidak memenuhi persyaratan.

sumber: bisnis.com

Berita Tekait

Policy Paper