Mengapa BPJS Kesehatan Terancam Bangkrut dan Butuh Bailout?

Mengapa BPJS Kesehatan Terancam Bangkrut dan Butuh Bailout?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan. Bailout itu dilakukan agar perseroan tidak bangkrut.

BPJS Kesehatan merupakan badan yang menjamin biaya pengobatan para anggotanya. Anggota perseroan tidak lain adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipungut iuran setiap bulan.

Pada 2017, total klaim yang dicairkan BPJS Kesehatan mencapai Rp 84 triliun. Sedangkan, iuran yang diterima hanya Rp 74,25 triliun. Dari angka itu, maka terjadi defisit sekitar Rp 9,75 triliun.Adapun BPJS Kesehatan mencatat, terdapat tiga jenis penyakit yang menyumbang pembiayaan terbesar terhadap klaim perusahaan.

Ketiga jenis penyakit tersebut adalah operasi katarak, bayi baru lahir dan rehabilitasi medik. Nilai klaim dari ketiga jenis kasus tersebut mencapai Rp 4,81 triliun.

Akibat dari besarnya biaya pada ketiga penyakit tersebut, BPJS Kesehatan menerbitkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan yang mengatur penjaminan pelayanan operasi katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medik.

Peraturan itu menyatakan penjaminan terhadap tiga isu tersebut tetap dilakukan namun dengan memperhatikan kondisi keuangan BPJS Kesehatan.

Hal ini merupakan langkah BPJS Kesehatan untuk memastikan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan keberlangsungan Program JKN-KIS.

Menurut Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief, hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal tahun 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS, dimana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan.

"Faktanya, BPJS Kesehatan tetap menjamin biaya persalinan, operasi katarak, dan rehabilitasi medik. Hanya saja, kami ingin menyempurnakan sistem yang sudah ada agar pelayanan kesehatan bisa berjalan lebih efektif dan efisien, serta memperhatikan kemampuan finansial BPJS Kesehatan," kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia belum lama ini.

Sampai dengan 1 Agustus 2018, terdapat 200,29 juta jiwa penduduk Indonesia yang telah menjadi peserta JKN-KIS.

Dalam memberikan pelayanan kesehatan, sampai dengan akhir Juli 2018. BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.365 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 2.418 rumah sakit dan klinik utama, 1.579 apotek, dan 1.081 optik.

Berita Tekait

Policy Paper