Peraturan Baru BPJS Kesehatan, Pembayaran Tunggakan Maksimal Iuran Menjadi 24 Bulan

Peraturan Baru BPJS Kesehatan, Pembayaran Tunggakan Maksimal Iuran Menjadi 24 Bulan

SURABAYA - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus memahami peraturan baru yang diatur dalam Perpres no 82 tahun 2018 tentang program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang akan mulai berlaku tanggal 18 Desember 2018.

Dalam Perpres tersebut, salah satunya adalah mengatur terkait tentang ketentuan penghitungan tunggakan iuran bagi peserta dengan sistem yang baru.

"Kalau di Perpres yang lama, tunggakan iuran yang wajib dibayar oleh peserta maksimal adalah 12 bulan, tapi di Perpres yang baru, tunggakan yang harus dibayarkan oleh peserta adalah maksimal 24 bulan," kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jatim, Handaryo, Senin (17/12/2018).

Handaryo menjelaskan, ketika peserta menunggak iuran lebih dari 24 bulan, iuran yang wajib dibayarkan hanyalah 24 bulan ditambah pengaktifan bulan berjalan.

"Kalau sebelumnya, jika tunggakannya lebih dari 12 bulan maka iuran yang wajib dibayarkan adalah maksimal 12 bulan ditambah pengaktifan bulan berjalan," ucap Handaryo.

"Kalau di Perpres yang baru ini, jika tunggakan iurannya kurang dari 24 bulan, misalnya 16 bulan ya peserta harus membayar sejumlah bulan tunggakannya, yaitu 16 bulan plus satu bulan berjalan, jadi 17 bulan," lanjutnya.

Sedangkan untuk penghitungan denda menurut Handaryo tidak mengalami perubahan, yaitu jika dalam rentang waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif dan peserta membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, maka peserta dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir dikali jumlah bulan tertunggak.

Untuk jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda maksimal 12 bulan, sekalipun peserta menunggak iuran 24 bulan, yang digunakan sebagai acuan pembayaran denda hanya 12 bulan.

Selain itu besaran denda pelayanan paling tinggi hanya Rp 30 juta.

"Untuk aturan penghitungan denda yang ini tidak berubah dari peraturan sebelumnya. Ini berfungsi agar peserta membayar iuran tepat waktu sebelum jatuh sakit," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di dengan judul Peraturan Baru BPJS Kesehatan, Pembayaran Tunggakan Maksimal Iuran Menjadi 24 Bulan, http://jatim.tribunnews.com/2018/12/17/peraturan-baru-bpjs-kesehatan-pembayaran-tunggakan-maksimal-iuran-menjadi-24-bulan.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Editor: Dwi Prastika

Berita Tekait

Policy Paper