Peraturan Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan Dinilai Masih Terlalu Rigid

Peraturan Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan Dinilai Masih Terlalu Rigid

SEMARANG - Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 yang kemudian diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai perlu dikaji ulang.

Tidak hanya di internal kementerian, tetapi juga bersama para dokter yang melaksanakannya.

Direktur Utama Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) Semarang Prof DR dr Susilo Wibowo mengatakan, peraturan rujukan berjenjang berdasarkan kebutuhan medis dinilai terlalu rigid.

Hal itu justru malah bisa menghambat pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Pasien, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) misalnya, tidak bisa lagi meminta rujukan ke rumah sakit sesuai pilihannya."

"Namun harus berjenjang mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau rumah sakit bertipe D."

"Apabila tidak mampu dalam penanganannya, baru bisa dirujuk ke rumah sakit bertipe C, B, hingga A,” bebernya, Senin (17/12/2018).

Terlebih, penerapannya pun harus secara online.

Menurutnya, kualitas maupun kuantitas layanan medis di tiap daerah berbeda-beda.

“Contoh mudahnya yang kami ketahui dan ini masih jadi kendala seperti saat pihak puskesmas di daerah Purwodadi hendak merujuk pasien ke Kota Semarang atau ke RSND."

"Mereka mengalami kendala teknis lantaran di sana sistem online pun belum berjalan,” ucapnya.

Sementara penasihat Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Tengah Dr Djoko Widyarto mengatakan hal serupa.

“Dalam ilmu kedokteran tidak ada ilmu pasti."

"Dokter sebagai pihak pelaksananya pun demikian."

"Apabila dari sisi tujuannya sebenarnya sudah mulia yakni memberikan kepastian jaminan pelayanan,” terang mantan Ketua IDI Jawa Tengah itu. (*)

Artikel ini telah tayang di dengan judul Peraturan Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan Dinilai Masih Terlalu Rigid, http://jateng.tribunnews.com/2018/12/17/peraturan-rujukan-berjenjang-bpjs-kesehatan-dinilai-masih-terlalu-rigid?page=2.
Penulis: deni setiawan
Editor: galih pujo asmoro

Berita Tekait

Policy Paper