Banyak RS Setop Layani BPJS Kesehatan, Berapa Jumlah Faskes?

Banyak RS Setop Layani BPJS Kesehatan, Berapa Jumlah Faskes?

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memutus kontrak sejumlah rumah sakit (RS). RS yang diputus kontrak itu tidak bisa lagi menerima pasien yang berobat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Sebenarnya, berapa jumlah fasilitas kesehatan (faskes) yang selama ini bekerja sama dengan BPJS Kesehatan?

Berikut daftar jumlah faskes tingkat pertama dan faskes rujukan peserta BPJS Kesehatan.

Faskes Tingkat Pertama Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari :

  • 6.432 puskesmas
  • 3.499 puskesmas rinap
  • 5.326 dokter praktek
  • 1.194 dokter gigi
  • 4.548 klinik pratama
  • 635 klinik TNI
  • 558 klinik Polri
  • 26 RS D Pratama

Faskes Rujukan Peserta BPJS Kesehatan meliputi :

  • 19 RS Tipe A
  • 170 RS Tipe B
  • 350 RS Tipe C
  • 171 RS Tipe D
  • 1.307 RS swasta
  • 139 RS TNI/Polri
  • 279 RS Khusus
  • 236 Klinik Utama

Putus kontrak BPJS dengan sejumlah RS di seluruh Indonesia santer diisukan karena BPJS kesehatan terbelit masalah defisit keuangan. Namun, melalui siaran pers yang disampaikan lembaga ini, Kamis (3/1/2019) Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan faskes-faseks yang diputus kontrak itu belum memenuhi persyaratan akreditasi.


"Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut agar dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf.

Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. (hps)

Berita Tekait

Policy Paper