Rujuk lagi, layanan BPJS Kesehatan dipulihkan

Pemerintah sepakat rujuk dan memperpanjang kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi sejak Senin (7/1/2019) agar layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali pulih.

Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek telah mengeluarkan dua surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerja sama bagi rumah sakit yang belum terakreditasi melalui surat Menteri Kesehatan Nomor HK. 03.01/MENKES/768/2018 dan HK.03.01/MENKES/18/2019 untuk tetap melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Surat rekomendasi diberikan setelah rumah sakit yang belum terakreditasi memberikan komitmen untuk melakukan akreditasi hingga 30 Juni 2019.

"Kementerian Kesehatan memberi kesempatan kepada Rumah Sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Nila di kantornya, Jakarta, Senin, (7/1/2019) seperti dinukil dari Tempo.co.

Sepekan lalu pemberitaan ramai dengan tutupnya layanan BPJS Kesehatan di beberapa provinsi. Sebab, Kemenkes memutus kontrak dengan rumah sakit yang akreditasinya belum sesuai. Lalu Kementerian Kesehatan meminta BPJS Kesehatan memperbaharui kerja sama dengan rumah sakit yang mereka rekomendasikan. 

Direktur Utama BPJS Fachmi ldris menegaskan, peserta BPJS Kesehatan tetap bisa berobat ke rumah sakit dan memperoleh pelayanan kesehatan dengan normal seperti biasanya.

"Masyarakat tidak perlu khawatir. lni hanya masa transisi saja. terdapat penundaan kewajiban akreditasi rumah sakit sampai pertengahan 2019 nanti. Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang diberikan pemerintah tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya," ujar Fachmi, seperti dinukil dari CNN Indonesia.

Dengan kerja sama baru ini, maka rumah sakit yang sempat putus kontrak kini bisa melayani pasien dengan BPJS Kesehatan.

Di Solo, Jawa Tengah, tiga rumah sakit yang sempat putus kontrak, kini bisa melayani peserta BPJS Kesehatan. Mereka adalah RS Kustati, RS Amal Sehat Sragen dan RS Amal Sehat Wonogiri.

Direktur utama RSUI Kustati, Ahmad Bi Utomo menjelaskan, permohonan akreditasi sebenarnya sudah lama diajukan oleh RSUI Kustati. Namun baru dapat diproses pada pertengahan bulan Januari. "Proses survei pada pertengahan bulan ini. Setelah survei dapat langsung dilakukan penilaian," ujarnya seperti dikutip dari Gatra.com, Senin (7/1/2019).

Di Jakarta, RS Jati Padang dan RS Kebayoran Lama juga kembali membuka layanan BPJS Kesehatan. “Untuk RSUD Jatipadang dan RSUD Kebayoran Lama sudah ada rekomendasi dari Kemenkes untuk melanjutkan kerja sama dengan BPJS (Kesehatan, red)," tutur Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any kepada Tribunnews, Senin (7/1/2019).

Nila menjelaskan, akreditasi sebagai syarat kerja sama dengan BPJS Kesehatan harusnya diberlakukan sejak awal 2014 seiring dengan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia. Bertahun-tahun berlalu, akreditasi belum juga selesai dan diperpanjang hingga 1 Januari 2019. Kini diperpanjang lagi enam bulan hingga 30 Juni 2019.

Fachmi menjelaskan, hingga Desember 2018 ada 2.217 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sedangkan, yang sudah terakreditasi sebanyak 1.759 rumah sakit. Artinya, masih ada 458 rumah sakit yang belum terakreditasi.

Menurut Nila, akreditasi ini perlu. Sebab, bukan hanya melindungi masyarakat, tapi juga melindungi tenaga kesehatan dan juga rumah sakit itu sendiri.

sumber: beritagar

Berita Tekait

Policy Paper