TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Adanya wacana penambahan biaya saat dirawat dan berobat di Rumah Sakit (RS) ditanggapi serius pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Ivanna Simanjuntak menjelaskan, penetapan Permenkes nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia hingga saat ini belum diberlakukan.
"Aturan ini merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 80 dan Pasal 81," ujarnya, Kamis (24/1/2019).
Ia menjelaskan, ketentuan tentang pengenaan urun biaya dan selisih biaya tersebut hanya dikenakan untuk jenis pelayanan kesehatan tertentu saja yang bertujuan untuk kendali mutu dan kendali biaya serta mencegah penyalahgunaan pelayanan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) dalam program Jaminan Kesehatan.
Lanjutnya, jenis pelayanan kesehatan tertentu yang dikenakan urun biaya akan dibahas dalam tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan (Menkes), BPJS Kesehatan, Organisasi Profesi, Asosiasi Fasilitas Kesehatan, Akamedisi, dan pihak terkait lainnya.
Ketentuan tersebut belum berlaku sampai saat ini.
"Penambahan biaya itu diluar peserta PBI atau berlaku untuk peserta BPJS kelas I, II dan III," ungkapnya.
Ia menambahkan, jika terdapat Rumah Sakit (RS) yang sudah menarik biaya tersebut, masyarakat bisa menyampaikan langsung ke petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) RS dan PIPP BPJS Kesehatan.
"Tapi besaran tambahan biayanya itu sesuai tipe rumah sakitnya," pungkasnya.
Diketahui, dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 80 dan 81 terkait Urun Biaya disebutkan bahwa :
Pasal 80 :
- Pasal (1) untuk jenis pelayanan tertentu yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, Peserta dikenai Urun Biaya.
- (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
- (3) Pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan yang dipengaruhi selera dan perilaku Peserta.
- (4) Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 81 :
(1) Urun Biaya terhadap jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 yaitu sebesar:
- (a) nilai nominal tertentu setiap kali melakukan kunjungan untuk rawat jalan atau nilai nominal maksimal atas biaya pelayanan kesehatan untuk kurun waktu tertentu; dan
- (b) 10% (sepuluh persen) atau paling tinggi dengan nominal tertentu untuk rawat inap dari biaya pelayanan, yang dibayarkan kepada Fasilitas Kesehatan saat mendapatkan pelayanan.
(2) BPJS Kesehataan membayarkan biaya pelayanan kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan setelah dikurangi besaran Urun Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Fasilitas Kesehatan harus menginformasikan pelayanan yang dikenai Urun Biaya kepada Peserta sebelum melaksanakan pemberian pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, besaran dan tata cara pengenaan Urun Biaya diatur dengan Peraturan Menteri. (*)
sumber: http://kaltim.tribunnews.com